Polisi Gugur Ditembak di Lampung
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati, Istri dan Anak AKP Lusiyanto Saling Menguatkan
Vonis mati dijatuhkan pada Kopda Bazarsah, pelaku penembakan 3 polisi di Lampung. Istri AKP Lusiyanto, Sasnia, menuntut keadilan sejak awal sidang.
"Kadang saya berangkat malam sampai di Palembang subuh dan langsung ke persidangan. Pokoknya kami selalu antusias, pak. Yang utama tetap hadir. Tidak pernah absen,” ucapnya, dikutip dari YouTube TribunSumsel.com, Minggu (10/8/2025).
Dimatanya, AKP Lusiyanto merupakan suami yang bertanggung jawab dan sayang keluarga.
Baca juga: Pernyataan Menohok Kolonel CHK Fredy kepada Kopda Bazarsah dalam Sidang: Inilah yang Kamu Tanam
"Lalu orangnya itu tidak yang macam-macam," lanjutnya.
Menurutnya, pelaku penembakan layak mendapat hukuman mati karena dengan sengaja menghilangkan nyawa petugas kepolisian.
“Kalau saya harapkan, pak, saya ingin hukum seadil-adilnya, pak. Saya ingin hukuman mati, pak. Sesuai dengan yang dia perbuat, sesuai perbuatannya. Suami saya sudah kehilangan,” tandasnya.
Kini, Sasnia dan anaknya saling menguatkan setelah kehilangan sosok AKP Lusiyanto.
“Alhamdulillah untuk dukungan, pak. Semuanya mendukung, pak. Ada dukungan dari institusi, ada juga banyak masyarakat yang mendukung, pak,” pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di Sripoku.com dengan judul Dikenai Pasal Berbeda dengan Kopda Bazarsah, Peltu Lubis Dituntut 6 Tahun Penjara & Dipecat dari TNI
(Tribunnews.com/Mohay) (Sripoku.com/Odi Aria)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.