Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati, Istri dan Anak AKP Lusiyanto Saling Menguatkan

Vonis mati dijatuhkan pada Kopda Bazarsah, pelaku penembakan 3 polisi di Lampung. Istri AKP Lusiyanto, Sasnia, menuntut keadilan sejak awal sidang.

Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV
TANGIS ANAK AKP LUSIYANTO - Anak dari Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Salsabila menangis histeris ketika menceritakan momen dirinya sudah tidak bertemu ayahnya selama setahun. Namun, saat bertemu, justru sudah dalam kondisi tak bernyawa setelah gugur akibat ditembak ssaat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025) lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, anggota Babinsa Koramil 427-01 Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung divonis hukuman mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

Kopda Bazarsah terbukti melakukan penembakan terhadap tiga anggota kepolisian saat penggerebekan praktik judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung pada Senin, 17 Maret 2025.

Tiga anggota polisi tewas tertembak yakni Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, serta Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta.

Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan korban mengalami luka tembak dengan saluran sepanjang 19 cm menunjukkan tembakan dilakukan dari jarak dekat menggunakan senapan laras panjang.

Selain hukuman mati, Bazarsah juga dijatuhi pemecatan tidak hormat dari dinas militer.

Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis, sebagai atasan Kopda Bazarsah berada di lokasi kejadian dan terlibat praktik perjudian sabung ayam.

Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Peltu Yun Heri Lubis serta pemecatan tidak hormat dari dinas militer.

Ketua Majelis Hakim Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Lubis menyatakan Peltu Yun Heri Lubis melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Sidang vonis Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Heri Lubis digelar secara terpisah namun berurutan dalam satu hari di Pengadilan Militer I-04 Palembang. 

Istri AKP Anumerta Lusiyanto, Sasnia konsisten menghadiri sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang menuntut keadilan kematian suaminya.

AKP Lusiyanto gugur saat bertugas sehingga mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi AKP Anumerta.

Baca juga: Banding Jadi Jalan Terakhir Kopda Bazarsah Lolos dari Vonis Mati

Dalam wawancara sebelum sidang vonis, Sasnia mengaku kehilangan AKP Lusiyanto dan hingga kini merasa sendiri.

Anak tunggal mereka, Salsabila terakhir bertemu AKP Lusiyanto setahun lalu karena kesibukan pekerjaan.

Salsabila kini tinggal di Jakarta untuk kuliah dan berulang kali pergi ke Palembang mengikuti sidang sedangkan Sasnia tak pernah absen.

"Kami dari sidang pertama sampai sidang kemarin, pak. Kami dari Lampung ke Palembang."

"Kadang saya berangkat malam sampai di Palembang subuh dan langsung ke persidangan. Pokoknya kami selalu antusias, pak. Yang utama tetap hadir. Tidak pernah absen,” ucapnya, dikutip dari YouTube TribunSumsel.com, Minggu (10/8/2025).

Dimatanya, AKP Lusiyanto merupakan suami yang bertanggung jawab dan sayang keluarga.

Baca juga: Pernyataan Menohok Kolonel CHK Fredy kepada Kopda Bazarsah dalam Sidang: Inilah yang Kamu Tanam

"Lalu orangnya itu tidak yang macam-macam," lanjutnya.

Menurutnya, pelaku penembakan layak mendapat hukuman mati karena dengan sengaja menghilangkan nyawa petugas kepolisian.

“Kalau saya harapkan, pak, saya ingin hukum seadil-adilnya, pak. Saya ingin hukuman mati, pak. Sesuai dengan yang dia perbuat, sesuai perbuatannya. Suami saya sudah kehilangan,” tandasnya.

Kini, Sasnia dan anaknya saling menguatkan setelah kehilangan sosok AKP Lusiyanto.

Alhamdulillah untuk dukungan, pak. Semuanya mendukung, pak. Ada dukungan dari institusi, ada juga banyak masyarakat yang mendukung, pak,” pungkasnya.

Sebagian artikel telah tayang di Sripoku.com dengan judul Dikenai Pasal Berbeda dengan Kopda Bazarsah, Peltu Lubis Dituntut 6 Tahun Penjara & Dipecat dari TNI

(Tribunnews.com/Mohay) (Sripoku.com/Odi Aria)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved