Sabtu, 4 Oktober 2025

Bupati Tasikmalaya Dilaporkan Pengusaha ke Polisi Kasus Pemerasan Pengadaan Hewan Kurban Rp225 Juta

Bupati diduga memeras SG sebesar Rp225 juta dari pagu anggaran pengadaan hewan kurban sebesar Rp4,25 miliar.

Editor: Erik S
TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman
DILAPORKAN KASUS PEMERASAN -  Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin (48) dilaporkan seorang pengusaha berinisial SG ke polisi terkait dugaan pemerasan dalam pengadaan hewan kurban untuk hari raya Idul Adha tahun 2025.  Bupati diduga memeras SG sebesar Rp225 juta dari pagu anggaran pengadaan hewan kurban sebesar Rp4,25 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin (48) dilaporkan seorang pengusaha berinisial SG ke polisi terkait dugaan pemerasan dalam pengadaan hewan kurban untuk hari raya Iduladha tahun 2025. 

Bupati diduga memeras SG sebesar Rp225 juta dari pagu anggaran pengadaan hewan kurban sebesar Rp4,25 miliar.

Kronologis

Dugaan pemerasan tersebut ketika SG mendapat proyek pengadaan hewan kurban untuk Iduladha 1446 Hijriah (6/6/2025) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Baca juga: Zanzabella Kritik Hadirnya Anak Bungsu Nikita Mirzani di Sidang Kasus Dugaan Pemerasan Reza Gladys

Tasikmalaya adalah kabupaten yang berada di bagian tenggara Provinsi Jawa Barat. Ibu kota kabupaten ini berada di Kecamatan Singaparna.

Pengadaan hewan tersebut yakni 250 ekor domba, sapi 100 ekor, dan dua sapi jumbo.

SG kemudian mengirim hewan kurban ke sejumlah wilayah sesuai jumlah hewan yang telah disediakan sesuai kesepakatan dari pihak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Namun, sebelum melakukan pengiriman hewan kurban kepada calon penerima dan calon lokasi, pihak Pemkab Tasikmalaya meminta sejumlah permintaan di luar kontrak yang terdapat dalam e Katalog.

Beberapa permintaan kepada pengusaha yakni sejumlah pembayaran uang dengan alasan untuk proses pencairan kepada pengusaha.

Nominal yang diminta pun cukup besar dan bervariasi, pertama permintaanya yang dilakukan oleh Kabag Kesra sebesar Rp50 juta dengan alasan sebagai kompensasi penempatan calon penerima dan calon lokasi.

Kemudian, permintaan fee kembali dilakukan Pemkab Tasikmalaya kepada pengusaha sebesar 3 persen dari jumlah hewan kurban yang ditetapkan.

Alhasil pihak pengusaha memberikan uang kembali senilai Rp126 juta atas arahan Kabag Kesra dengan diambil oleh orang suruhan Bupati bernama David dengan alasan agar proses pencairan ke pengusaha. 

Total uang yang telah diberikan kepada Pemkab untuk fee ke bupati Tasikmalaya sebesar Rp225 juta.

"Jadi klien kami ini menjadi korban dugaan pemerasan yang dilakukan pihak Pemkab Tasikmalaya, bahkan uang yang telah dikeluarkan cukup besar," ungkap Firman Nurhakim kuasa hukum pengusaha inisial SG ketika memberikan keterangan saat melaporkan kasus ini ke Polres Tasikmalaya, Senin (11/8/2025).

Baca juga: Ahli Ekspresi Soroti Nikita Mirzani Ngamuk saat Sidang Kasus Pemerasan: Logikanya Gak Jalan

Alasan melaporkan kejadian ini, karena sejak awal mendapatkan proyek pengadaan hewan kurban sudah banyak permintaan di luar kontrak untuk kebutuhan fee Bupati Tasikmalaya.

Bahkan sejumlah permintaan uang ini dilakukan Kabag Kesra Teguh dan David orang suruhan dari Bupati Tasikmalaya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved