Modus Hanafi Tutupi Pembunuhan Pegawai BPS Halmahera Timur: Cuti Palsu, hingga Menikahi Rekan Korban
Tiwi (28), pegawai BPS Haltim, ditemukan tewas di rumah dinas. Rekan kerja, Hanafi, ditangkap usai terbukti menutupi pembunuhan berencana
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Garudea Prabawati
Selang beberapa menit kemudian korban lemas dan meninggal.
Lantaran menguasai handphone korban, tersangka menutupi kematian korban dengan mengajukan cuti palsu secara online.
"Pengajuan cuti di kantor BPS dan membalas pesan di handphone itu dilakukan oleh pelaku. Karena 19 Juli korban sudah meninggal."
"Pelaku membawa dua handphone dan casnya milik korban ke Ternate serta membuang secara terpisah," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Hanafi dapa dijerat pasal 340 dan atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara.
Sebagian artikel telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Ini yang Dilakukan Hanafi Usai Habisi Nyawa Pegawai BPS Halmahera Timur: Pake HP Korban untuk Pinjol
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTernate.com/Iga Almira)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.