Senin, 29 September 2025

Prada Lucky Namo Meninggal

Pandangan Praktisi Hukum di Kupang soal Kasus Tewasnya Prada Lucky: Ada Pelanggaran

Praktisi hukum Kupang, Deddy Manafe, sebut kasus tewasnya Prada Lucky sarat pelanggaran prosedur dan dugaan pembunuhan berencana.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNFLORES.COM/HO-PATRICK
JENAZAH PRADA LUCKY- Jenazah Prada Lucky Namo (23), anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM), saat berada di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Rabu (6/8/2025) 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat hukum dan dosen hukum pidana militer Universitas Nusa Cendana (Undana), Deddy Manafe, S.H., mengkritisi penanganan kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo. 

Dalam Podcast Pos Kupang, Sabtu (9/8/2025), ia menilai penanganan kasus ini harus dimulai dari pemeriksaan akar masalah, termasuk dugaan penyimpangan perilaku korban.

Deddy Manafe adalah seorang pakar hukum pidana dan hukum militer asal Kupang, Nusa Tenggara Timur. 

Ia dikenal sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) dan aktif sebagai pengamat hukum serta aktivis hak asasi manusia.

Menurut Deddy, dalam Undang-Undang TNI terdapat kewenangan khusus yang disebut Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum). Namun, tidak semua senior di TNI berhak bertindak sebagai Ankum. 

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer:

Ankum adalah atasan langsung yang memiliki wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin dan melakukan penyidikan terhadap prajurit di bawah komandonya

Dalam konteks militer, Ankum memiliki peran yang sangat spesifik:

Menjatuhkan hukuman disiplin sesuai peraturan militer

Melakukan penyelidikan awal terhadap pelanggaran yang dilakukan prajurit

Menerima dan menindaklanjuti berkas perkara dari penyidik

Melakukan atau menangguhkan penahanan terhadap prajurit tersangka

Siapa yang Bisa Jadi Ankum?

Tidak semua atasan militer otomatis menjadi Ankum. Penunjukan dilakukan melalui Peraturan Panglima TNI atau Peraturan Kepala Staf masing-masing matra (AD, AL, AU). Panglima TNI adalah Ankum tertinggi.

“Sama seperti di sekolah, semua guru adalah pendidik, tapi tidak semua guru berwenang menghukum murid,” jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan