2 Sisi Klarifikasi Korlap Aksi dan Bupati Pati soal Satpol PP Sita Donasi Massa Tolak Kenaikan PBB
Berikut klarifikasi dari Bupati Pati Sudewo dan Korlap Aksi Anang Supriyana soal penyitaan donasi untuk demo kenaikan PBB 250 Persen oleh Satpol PP.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Nuryanti
"Teman-teman spontan ke sini. Kami sudah empat hari di situ, penggalangan donasi, kok malah mau disita. Kan tidak pas."
Baca juga: Warga Tak Percaya Bupati Pati Sudewo Batalkan Kenaikan PBB 250 Persen: Omon-omon, Penuh Kebohongan
"Harusnya mereka mikir. Ini aksi murni dari rakyat, tidak ada tunggangan politik," jelas inisiator aksi, Ahmad Husein, kepada wartawan di Markas Satpol PP Pati.
Husein meminta Pemkab Pati untuk tidak bersikap arogan.
Menurutnya, aksi ini muncul karena rakyat sedang susah, namun pejabat tak mau mengerti.
“Teman-teman spontan datang ke sini, akhirnya barang dikembalikan. Meskipun sempat ngotot-ngototan, kami lawan terus. Gimana caranya pokoknya harus kembali."
"Ini bukan untuk kepentingan pribadi kok. Kami malah tambah semangat, alhamdulillah sekarang malah banyak dukungan masyarakat, bukti ini gerakan murni dari hati rakyat,” tegas dia.
Baca juga: Sudewo Sudah Batal Naikkan PBB 250 Persen, Mengapa Warga Pati Tetap Mendemo sang Bupati?
Alasan Kenaikan Tarif PBB di Pati
Bupati Pati Sudewo memberikan penjelasannya terkait proses dibalik diputuskannya kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Sebelumnya, kenaikan tarif PBB di Pati ini menjadi polemik di tengah masyarakat hingga memunculkan aksi demo .
Menanggapi hal tersebut, Bupati Pati Sudewo menjelaskan, kenaikan PBB di suatu daerah ini seharusnya dilakukan secara berkala.
Aturan kenaikan PBB ini juga telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca juga: Kisruh Tarif Pajak 250 Persen Diharapkan Bisa Buat Bupati Pati Sudewo Belajar Mendengar Masyarakat
Sudewo menyebut, dalam UU tersebut dijelaskan kenaikan tarif PBB ini harus dilakukan minimal sekali dalam kurun waktu tiga tahun.
Namun di Pati ini sudah sejak 2011 lalu tarif PBB ini tak mengalami kenaikan. Hal ini dinilai tidak sehat untuk pembangunan di Pati, karena adanya pembangunan membutuhkan pendapatan daerah, salah satunya dari PBB ini.
Oleh karena itu kemudian diputuskan kenaikan tarif PBB hingga 250 persen.
"Kenaikan PBB ini harusnya berkalah naik kan. Dan itu memang amanat undang-undang. Undang-undang nomor 1 tahun 2022 itu mengamanatkan bahwa kenaikan itu harus dilakukan minimal sekali dalam 3 tahun."
"Ini kejadiannya dari tahun 2011 hingga sekarang itu baru naik ini. Jadi selama 14 tahun tidak pernah dinaikkan. Kan ini bentuk pelanggaran undang-undang dan ini juga tidak sehat untuk pembangunan."
"Karena pembangunan itu butuh pendapatan," kata Sudewo, Jumat (8/8/2025).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Muhammad Renald Shiftanto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.