Sabtu, 4 Oktober 2025

Ibu di Lumajang Meninggal Usai Nonton Sound Horeg, Bupati: Keluarga Sudah Ikhlas 

Anik Mutmainah (38) sempat dibawa ke RSUD Pasirian guna mendapatkan pertolongan medis. Dokter mengatakan korban tiba dalam kondisi tidak sadar

Editor: Erik S
Istimewa/TribunJatim.com
ILUSTRASI SOUND HOREG- Anik Mutmainah (38), warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim) meninggal dunia usai menyakdikan sound horeg, Sabtu (2/8/2025) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG-  Anik Mutmainah (38), warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim) meninggal dunia usai menyakdikan sound horeg, Sabtu (2/8/2025) malam.

Saat itu, ada karnaval disertai sound horeg dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar mengatakan keluarga sudah ikhlas menerima kematian Anik. Keluarga menganggap kematian Anik sebagai takdir.

Baca juga: Meninggal saat Nonton Sound Horeg, Ibu Muda di Lumajang Tiba-tiba Pingsan dan Mulut Berbusa

"Keluarga menerima ini dengan ikhlas sebagai bagian dari takdir dan kepastian yang sudah ditetapkan oleh Allah," kata Indah saat mengunjungi rumah duka, Minggu (3/8/2025).

Dalam kunjungan tersebut, ia menyerahkan santunan secara langsung kepada pihak keluarga.

"Iya, sudah kami serahkan (santunan), dan alhamdulillah keluarga sudah menerima ini dengan ikhlas," ujar Indah.

Kantongi Izin

Terkait kegiatan karnaval yang diselenggarakan oleh warga Desa Selok Awar-awar, Bupati menegaskan acara tersebut telah mengantongi izin resmi dari pemerintah desa dan kecamatan setempat.

“Saya sudah konfirmasi kepada camat dan kepala desa. Karnaval ini telah berizin, termasuk dengan standar operasional prosedur (SOP) penyelenggaraan acara dan penggunaan sound system,” jelas Indah.

Merespons kejadian tersebut, Pemkab Lumajang akan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perizinan, terutama yang menggunakan sound horeg.

“Kami akan segera lakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan Kapolres sebagai pihak yang juga memiliki wewenang dalam penerbitan izin keramaian. Dalam perizinan itu sebenarnya sudah ada batasan-batasan, termasuk yang merujuk pada fatwa MUI,” tegas Bupati.

Keterangan Suami Korban

Menurut keterangan suaminya, Mujiarto, Anik awalnya dalam kondisi sehat saat menyaksikan karnaval.

“Saat nonton sound, istri saya sempat merekam video dan mengunggahnya ke Facebook. Sebelumnya tidak pernah mengeluhkan sakit apapun, bahkan tidak punya riwayat penyakit jantung,” ungkap Mujiarto, Senin (4/8/2025).

Namun, tak lama setelah menikmati pertunjukan, Anik tiba-tiba jatuh lemas dan kehilangan kesadaran.

Baca juga: Polemik Sound Horeg, Pemprov Jatim Terbitkan Aturan Khusus, Emil Dardak: Hiburan Harus Sesuai Aturan

Warga segera membawanya ke RSUD Pasirian guna mendapatkan pertolongan medis. Sayangnya, nyawa Anik tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah tiba di rumah sakit, sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu (2/8/2025).

Dokter jaga RSUD Pasirian, dr. Yessika, membenarkan pasien datang dalam kondisi tidak sadarkan diri dan tanpa respons.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved