Peraturan Gubernur Perdamaian Lampung Jadi Model Nasional, Berbasis Pemuda dan Budaya Lokal
Provinsi Lampung resmi mencatat sejarah sebagai daerah pertama di Indonesia yang memiliki regulasi khusus terkait perdamaian sosial.
Penulis:
Hasiolan Eko P Gultom
Editor:
Wahyu Aji
Hasiolan EP/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Provinsi Lampung resmi mencatat sejarah sebagai daerah pertama di Indonesia yang memiliki regulasi khusus terkait perdamaian sosial berbasis ikatan sosial.
Peraturan Gubernur Lampung No. 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Penguatan Ikatan Sosial dalam Pencegahan Konflik Sosial diluncurkan sebagai hasil inisiatif ChildFund International di Indonesia melalui Proyek Penguatan Kohesi Sosial (Social Cohesion Strengthening Project/SSCP), dengan dukungan Uni Eropa.
Pergub ini disusun melalui proses kolaboratif lintas sektor, termasuk organisasi masyarakat, pemerintah daerah, pemuda, dan akademisi.
Sosialisasi dan gelar wicara mengenai regulasi tersebut digelar pada 22 Juli 2025 di Jakarta.
Menurut Husnul Maad, Country Director ChildFund International di Indonesia, penerbitan regulasi ini menandai capaian penting dari program SSCP yang telah berlangsung selama 30 bulan sejak Februari 2023 hingga Juli 2025.
"Melalui program ini, kita belajar bahwa perdamaian bukan sekadar retorika, tetapi upaya kolektif yang lahir dari komunitas. Pergub ini menjadi satu-satunya di Indonesia yang secara khusus mengatur penguatan ikatan sosial dalam konteks pencegahan konflik," ujarnya, dikutip Senin (4/8/2025).
Drs. M. Firsada, M.Si, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Lampung, menyatakan bahwa pemerintah provinsi menyambut baik dukungan dari ChildFund.
Ia menekankan pentingnya pencegahan konflik sebagai landasan menciptakan masyarakat yang damai dan produktif, terutama bagi generasi muda.
"Pencegahan konflik penting untuk membangun lingkungan yang harmonis. Kami menyambut baik inisiatif ini karena melibatkan peran aktif anak muda dalam menjaga perdamaian sosial," kata Firsada yang hadir mewakili Gubernur Lampung.
Proyek SSCP di Lampung diimplementasikan oleh Yayasan Pembinaan Sosial Katolik (YPSK), berfokus di Kabupaten Lampung Selatan.
Program ini melibatkan sejumlah kegiatan seperti pembinaan sekolah, penguatan organisasi kepemudaan, serta pengembangan Modul Pendidikan Perdamaian Ulun Lampung, termasuk dalam format game daring di www.ulunlampung.com. Semua pendekatan mengusung falsafah lokal Piil Pesenggiri, dengan memperhatikan nilai GEDSI (gender, keberagaman, dan inklusi sosial).
Candra Dethan, Project Manager SSCP ChildFund Indonesia, menjelaskan bahwa lahirnya Pergub ini adalah hasil dari pendekatan inklusif dan partisipatif selama pelaksanaan proyek.
"Keterlibatan berbagai unsur agama dan suku membuat regulasi ini sangat relevan dan kontekstual. Kami berharap hal ini bisa menjadi model bagi daerah lain dalam mempromosikan perdamaian berbasis masyarakat," ujar Candra.
ChildFund International dan mitra berharap Pergub Lampung No. 18 Tahun 2025 dapat memperkuat kerangka hukum pencegahan konflik sosial di tingkat lokal, sekaligus menjadi inspirasi nasional. Husnul Maad menyampaikan harapan agar pendekatan ini dapat direplikasi ke berbagai wilayah di Indonesia.
Baca juga: Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Tinjau Langsung Pelayanan BPKB dan Samsat Digital di Lampung
"Perdamaian bukan hanya soal mencegah konflik, tapi membangun dasar bagi kemajuan berkelanjutan. Anak muda perlu menjadi garda depan dalam proses ini, dengan praktik-praktik berbasis budaya dan inklusif," katanya.
Prakiraan Cuaca Bandar Lampung Selasa, 16 September 2025: Pagi sampai Sore Cerah, Malam Hujan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Besok, 16 September 2025, BMKG: Pagi Cerah, Siang hingga Malam Berawan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Bandar Lampung Senin, 15 September 2025: Cerah Berawan dari Pagi sampai Malam Hari |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Bandar Lampung Minggu, 14 September 2025: Cerah Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Solidaritas di Tengah Bencana: Polri dan Warga Bersama Hadapi Banjir Suoh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.