Mendiktisaintek: Pemeriksaan 16 Guru Besar ULM untuk Konfirmasi Dugaan Pelanggaran Akademik
Kemendiktisaintek periksa 16 guru besar ULM terkait dugaan pelanggaran akademik untuk jaga integritas dan perbaiki tata kelola kampus.
Dugaan manipulasi gelar, pemalsuan dokumen, hingga pelanggaran etika yang sempat mencoreng nama Fakultas Hukum ULM pada 2024 kini memasuki babak baru.
Manipulasi gelar adalah praktik tidak etis atau melanggar aturan dalam proses pemberian, pengajuan, atau pencapaian gelar akademik, yang bertujuan untuk memperoleh gelar tanpa memenuhi syarat atau standar yang seharusnya.
Irjen Kemendiktisaintek dikabarkan telah memeriksa belasan guru besar secara tertutup di Banjarmasin sejak awal pekan ini.
Irjen Kemendiktisaintek adalah singkatan dari Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia.
Jabatan ini saat ini dipegang oleh Dr. Chatarina M. Girsang, M.H.
Irjen Kemendiktisaintek bertugas melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan program dan kebijakan di lingkungan Kemendiktisaintek.
Serta memeriksa dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran, termasuk kasus manipulasi akademik, seperti yang terjadi di ULM.
Pemeriksaan yang diduga berlangsung di Gedung LLDikti Wilayah XI Kalimantan, Jalan Adhyaksa, Banjarmasin, dijaga ketat oleh petugas keamanan.
Dua petugas sempat menolak memberikan informasi ketika dikonfirmasi jurnalis, bahkan mempertanyakan sumber informasi yang didapat.
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pemeriksaan ini telah berlangsung sejak Senin (21/7/2025) dan dijadwalkan selesai pada Kamis (24/7/2025).
Sebanyak 21 anggota tim dari Irjen Kemendiktisaintek disebut hadir untuk mendalami dugaan pelanggaran serius tersebut.
Pemeriksaan ini disebut sebagai lanjutan dari investigasi sebelumnya.
Pada Oktober 2023, pengukuhan serentak 10 guru besar Fakultas Hukum dinilai janggal oleh banyak pihak, sehingga memicu penyelidikan oleh Kemendikbudristek.
Hasilnya, 11 guru besar dicopot karena pelanggaran seperti penerbitan jurnal pada media tidak terakreditasi, manipulasi dokumen, hingga pemalsuan persetujuan senat.
Akibatnya, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sempat menurunkan akreditasi ULM dari “Unggul” menjadi “Baik” pada bulan yang sama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.