Terancam Denda Rp100 Miliar, 2 Pelaku Praktik Pemurnian Emas Ilegal Kuansing Dicokok
Operasi pemurnian emas ilegal di wilayah Riau kembali terbongkar,, 2 pelaku diringkus Polres Kuansing Riau
TRIBUNNEWS.COM - Operasi pemurnian emas ilegal di wilayah Riau kembali terbongkar, menguak jaringan modal dan praktik penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan serta merugikan negara.
Kepolisian Resort Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berhasil menangkap dua tersangka utama yang terlibat dalam kegiatan ini, termasuk seorang pemilik toko emas yang disebut sebagai otak pendanaan aktivitas tersebut.
Tersangka berinisial Fa (43), seorang pemilik toko emas di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, diduga kuat menjadi pemodal utama dari aktivitas pemurnian emas ilegal. Ia diamankan pada Jumat (25/7/2025) pukul 23.00 WIB bersama barang bukti berupa:
20 butir emas berbentuk pentolan seberat 22 gram, perhiasan emas diduga hasil pemurnian ilegal seberat 326 gram, satu unit timbangan digital.
Dalam pemeriksaan, Fa mengakui bahwa ia memberikan modal kepada tersangka lain berinisial Bu (50) untuk memurnikan emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI (Penambangan Tanpa Izin).
"Fa mengakui jika ia telah memberikan modal kepada Bu untuk melakukan pemurnian emas dan emas-emas hasil Bu disetorkan kepada Fa," jelas AKP Shilton, mengutip dari TribunPekanbaru.com.
Emas hasil pemurnian kemudian disetorkan kembali ke Fa.
Bu ditangkap di Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah. Ia diduga melakukan proses pemurnian emas menggunakan alat pelebur rakitan. Barang bukti yang diamankan meliputi:
4 butir emas (0,7 gram), 5 tembikar pelebur, 1 set pompa bakar, timbangan digital, dan uang tunai Rp 6.200.000.
Keterangan Bu memperkuat dugaan bahwa ia memang dimodali oleh Fa untuk melakukan proses tersebut.
PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) merupakan eksploitasi sumber daya mineral tanpa legalitas dari pemerintah. Aktivitas ini telah lama menjadi masalah serius di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Riau, dengan dampak yang mencakup:
Baca juga: Penambang Ilegal Gunung Botak Maluku Ditemukan Tewas Penuh Luka
Kerusakan lingkungan seperti pencemaran sungai dan deforestasi, risiko kecelakaan kerja yang tinggi akibat peralatan tidak standar, potensi konflik sosial dan kriminalitas di daerah tambang, dan kerugian negara karena tidak adanya pemasukan pajak dan royalti.
Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim AKP Shilton menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas malam hari di lokasi tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Keudanya terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Shilton, Minggu (27/7/2025).
Bongkar 11 WNA China
Kasus lain berhubungan dengan emas ilegal, Pemerintah Desa Pemdes dan warga Buyat Bersatu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tambang emas ilegal yang terletak di blok Garini, Desa Buyat Barat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.
Sidak ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai keberadaan Warga Negara Asing (WNA) asal China yang beraktivitas di area tersebut.
Hasil sidak tersebut mengejutkan, karena ditemukan 11 WNA China yang sedang beroperasi di lokasi tambang ilegal.
Menurut Sangadi (Kepala Desa) Buyat Satu, Chandra Modeong, pihaknya telah menerima informasi mengenai keberadaan WNA China di lokasi tambang tersebut beberapa kali.
"Akhirnya kami putuskan untuk melakukan sidak," ungkapnya melalui telepon pada Senin, 9 Juni 2025.
Informasi yang diterima berasal dari warga yang sempat berbincang dengan para WNA China.
Namun, saat ditanya, para WNA tersebut tidak memberikan respons, bahkan tidak bisa berbahasa Indonesia, yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga.
Chandra Modeong menambahkan bahwa menurut warga yang berkebun di sekitar blok Garini, para WNA China tersebut telah tinggal di mes milik PT Kutai Surya Mining (KSM) selama berbulan-bulan.
Perusahaan ini diketahui akan melakukan aktivitas di pertambangan emas ilegal di blok Garini, yang semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum.
Setelah menemukan keberadaan WNA China tersebut, pihak desa telah melaporkan temuan ini kepada Pemerintah Kabupaten Boltim untuk ditindaklanjuti secara tegas.
Kantor Imigrasi Kanim Kotamobagu juga telah mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima informasi mengenai keberadaan WNA China di tambang emas blok Garini.
"Ini sudah kami bahas pada saat rapat Timpora," ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kotamobagu, Keneth Rompas, pada hari yang sama.
Keneth menjelaskan bahwa pada saat rapat Timpora, baru tujuh WNA China yang terdeteksi, di mana empat di antaranya memiliki status sebagai investor.
"Tujuh orang ini punya Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Sesuai aturan, mereka legal," tegasnya.
Namun, pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait izin tinggal dari empat WNA lainnya untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
(mg/Kiki Ratnasari)(TribunPekanbaru/TribunManado.co.id)
Penulis merupakan peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.