Jumat, 3 Oktober 2025

Berita Viral

Disanksi Bersihkan Balai Kota Bandung usai Bagi-bagi Bir, Komunitas Free Runners Siap Tanggung Jawab

Free Runners Bandung dan Pace and Place minta maaf usai bagi bir di Pocari Sweat Run 2025. Mendapat sanksi bersihkan Balai Kota Bandung.

Penulis: Faisal Mohay
Instagram Freerunners Bandung dan Instagram Pocari Sweat
PELARI MINUM BIR - Pelari menerima bir gratis dari komunitas Freerunners Bandung saat Pocari Sweat Run 2025 di Bandung, viral di medsos. Kini Free Runners mendapat sanksi membersihkan area Balai Kota Bandung. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua komuniatas lari asal Bandung, Jawa Barat, yakni Free Runners Bandung dan Pace and Place, meminta maaf atas video bagi-bagi bir pada Minggu (20/7/2025) lalu.

Tindakan mereka dilakukan saat event Pocari Sweat Run Indonesia 2025 di Balai Kota Bandung.

Event lari tahunan yang diadakan minuman isotonik populer itu tercoreng akibat tindakan kedua komunitas lari.

Free Runners Bandung sebagai inisiator bagi-bagi bir mendapat sanksi membersihkan Balai Kota Bandung selama dua pekan sejak Sabtu (26/7/2025). 

Free Runners Bandung adalah komunitas menekuni freerunning atau bergerak bebas di perkotaan maupun alam.

Sementara, komunitas Pace and Place didenda Rp 5 juta karena terlibat dalam aksi bagi-bagi bir.

Komunitas Pace and Place atau disingkat PACE merupakan komunitas lari yang berfokus pada pendidikan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan diri.

Awalnya, bir hanya dibagikan ke anggota komuniatas, tapi karena suasana tak terkendali peserta lain turut menegak bir.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menerangkan komunitas Free Runners Bandung dapat membersihkan trotoar jika area Balai Kota Bandung tak perlu pembersihan.

"Jadi yang penting Free Runners harus tetap melakukan sanksi sosial. Nanti kita awasi, biar menjadi pembelajaran buat masyarakat yang lain."

"Tapi polanya tidak (kerja) rodi, kita menghargai keberadaan mereka, ini hanya sanksi dalam artian pembelajaran saja," ungkapnya, Jumat (25/7/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: 3 Kepala Daerah Jabar Tetap Izinkan Study Tour, Dedi Mulyadi: Tak Punya Dasar Akademik dan Moral

Komunitas lari itu dianggap melanggar Perda Kota Bandung No. 11 Tahun 2010 tentang pengendalian minuman beralkohol dan dinilai tidak sesuai norma lokal.

"Mereka tinggal menunggu waktu, kapan pun kita kontak pasti siap. Itu harus efektif efisien dalam waktu ini harus betul-betul membersihkan lokasi di Balai Kota yang perlu dibersihkan dengan melibatkan anak-anak ini," tegasnya.

Jika penerapan sanksi sosial memberi efek jera, akan diajukan ke Pansus DPRD Kota Bandung untuk dijadikan sanksi bagi pelanggar lain.

"Jadi nanti tidak hanya kepada ini (Free Runners) tapi kepada masyarakat lain, komunitas juga termasuk komunitas motor yang suka geng-geng itu nanti kita terapkan juga jika melanggar aturan, itu kan sanksi sosial," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved