Berita Viral
Nasib Bu Guru di Batam yang Bohongi Polisi, Ngaku Kehilangan Uang Rp 210 Juta
Polisi ungkap penyebab Bu Guru di Batam, Rosma Yulita (46) nekat bikin laporan palsu tentang kasus pencurian uang Rp 210 juta, Senin (14/7/2025)
TRIBUNNEWS.COM - Kelakuan Bu Guru di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), bernama Rosma Yulita (46), bikin geleng-geleng kepala.
Rosma Yulita adalah seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA N) 24 Batam.
Kini, warga Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, itu terancam pidana.
Sebab, Rosma nekat berbohong kepada polisi hingga membuat laporan palsu dengan mengaku menjadi korban pencurian dengan pemberatan (curat) uang sebesar ratusan juta rupiah.
Kasus ini berawal pada Senin (14/7/2025), saat Rosma mengaku kehilangan uang Rp 210 juta di parkiran restoran cepat saji, Kentucky Fried Chicken (KFC) di kawasan Tiban III, Kecamatan Sekupang.
Masih pada hari yang sama, Rosma kemudian melaporkan kasus dugaan pencurian ini ke Polsek Sekupang.
Namun, setelah diselidiki rupanya laporan yang dibuat Rosma tak benar adanya alias fiktif.
Polsek Sekupang lantas memberikan peringatan keras kepada masyarakat, agar tidak bermain-main dengan hukum, khususnya membuat laporan palsu.
"Kami tegaskan, membuat laporan palsu adalah tindak pidana. Laporkan setiap kejadian secara jujur dan bertanggung jawab,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M. Ridho Lubis, Kamis (24/7/2025), dilansir TribunBatam.id.
Ridho menegaskan bahwa laporan palsu bukan hanya melanggar hukum, melainkan juga menyita banyak waktu dan energi aparat penegak hukum, serta menimbulkan keresahan di masyarakat.
Terlebih, kasus ini sempat viral di media sosial (medsos) dan menimbulkan asumsi dan spekulasi di tengah warga Sekupang.
Baca juga: Masih Ingat IRT yang Kehilangan Rp210 Juta di Batam? Ternyata Cerita Itu hanya Fiktif Belaka
"Masyarakat harus paham bahwa setiap laporan yang masuk akan diselidiki dengan serius. Jika terbukti palsu, ada konsekuensi hukum yang menanti,” jelasnya.
Ridho pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan instansi kepolisian demi kepentingan pribadi, apalagi dengan mengarang cerita.
Nasib Bu Guru Rosma
Terbaru, Polsek Kupang telah menaikkan status kasus laporan palsu Rosma ke tahap penyidikan.
Bahkan, penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menetapkan Rosma sebagai terlapor.
"Lagi proses penyidikan, sudah SPDP," ungkap Ridho, Rabu (23/7/2025), dilansir TribunBatam.id.
Untuk diketahui, SPDP adalah pemberitahuan kepada kejaksaan bahwa penyidikan suatu perkara pidana telah dimulai oleh penyidik Polri.
SPDP wajib dikirimkan oleh penyidik polisi kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa JPU mengetahui adanya proses penyidikan dan dapat melakukan koordinasi dengan penyidik polisi.
Adapun, Rosma menjadi terlapor sebagaimana Laporan Polisi Model A.
Perlu diketahui, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, ada dua model laporan polisi; Laporan Polisi Model A dan Laporan Polisi Model B.
Sebagai informasi, Laporan Polisi Model A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui, mengalami, atau menemukan langsung suatu peristiwa pidana.
Sedangkan, Laporan Polisi Model B dibuat berdasarkan pengaduan dari masyarakat.
Dalam kasus ini, polisi menemukan indikasi bahwa laporan yang dibuat oleh Rosma merupakan laporan palsu.
Kini, Bu Guru SMA N 24 Batam tersebut terancam hukuman penjara.
Rosma disangkakan melanggar Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu, yang berbunyi sebagai berikut:
"Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,"
Penyebab Bu Rosma Bohongi Polisi
Kronologi pada hari kejadian yakni Rosma mengaku baru saja menarik uang tunai Rp 210 juta dari Bank Bukopin Nagoya, dan menyimpannya dalam plastik di dalam mobil.
Rosma kemudian mengaku kehilangan uang tersebut saat membeli makanan di KFC Tiban III.
Tetapi, kecurigaan muncul setelah Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah menganalisis rekaman CCTV, polisi yang tidak menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan ataupun tanda-tanda mobil Suzuki Ignis warna oranye milik Rosma dibobol.
Selanjutnya, penyidik mencari informasi ke pihak Bank Bukopin.
Hasilnya, pihak bank justru berbanding memberikan pernyataan yang berbanding terbalik dengan pengakuan Rosma.
Pihak bank mengonfirmasi bahwa Rosma tidak melakukan transaksi.
“Tidak ada rekaman korban (Rosma) menarik uang dalam jumlah besar. Tidak ada transaksi dan yang bersangkutan bukan nasabah bank,” kata Ridho, Rabu (23/7/2025), dilansir TribunBatam.id.
"Fakta yang kami temukan sangat berbeda. Rosma tidak pernah masuk ke dalam bank dan bahkan bukan nasabah Bank Bukopin. Ia hanya berhenti sebentar di parkiran lalu pergi,” lanjutnya.
Merasa banyak kejanggalan, penyidik akhirnya memanggil Rosma untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut.
Pada Jumat (18/7/2025), meski sempat berbelit-belit, Rosma akhirnya mengaku bahwa laporan yang dibuatnya itu adalah rekayasa belaka karena terlilit utang besar dan sudah jatuh tempo.
"Yang bersangkutan ini mengaku membuat laporan palsu, demi menghindari tekanan dari penagih utang yang sudah menagih pembayaran," beber Ridho.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Guru di Batam Terancam 1 Tahun 4 Bulan Bui, Buat Laporan Palsu Kehilangan Rp210 Juta
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunBatam.id/Beres Lumbantobing)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.