Rabu, 1 Oktober 2025

Helen Dian Krisnawati, Bandar Narkoba di Jambi Dituntut Hukuman Mati

Helen Dian Krisnawati disebut sebagai pengendali narkoba di Jambi. Helen didakwa bersama Ari Ambok dan Didin

Editor: Erik S
Tribun Jambi/Rifani Halim
DITUNTUT HUKUMAN MATI- Terdakwa bandar narkoba Helen Dian Krisnawati dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba yang terorganisir di Provinsi Jambi. 

Sebanyak 2.000 butir pil ekstasi dan 4 kilogram narkotika sabu-sabu  disebut disimpan di semak-semak kawasan Pulau Pandan, Kota Jambi, sebelum diedarkan.

Dalam proses penjualan, para pelaku menggunakan rekening pihak lain, termasuk melalui agen BRI Link, guna menghindari pelacakan transaksi oleh aparat penegak hukum.

Diketahui, para pelaku juga telah menerima hasil dari penjualan barang haram tersebut. 

Penulis: Rifani Halim

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul BREAKING NEWS Helen Dian Krisnawati Bandar Narkoba di Jambi Dituntut Hukuman Mati

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved