Berita Viral
Awal Mula Guru di Demak Diminta Wali Murid Bayar Denda Rp25 Juta, Anggota DPRD Jateng Prihatin
Guru honorer di Demak, Ahmad Zuhdi, diminta bayar Rp25 juta usai tampar siswa yang lempar sandal. Anggota DPRD Jateng, Wahyudi mengaku prihatin.
TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu dialami guru honorer di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah bernama Ahmad Zuhdi (63).
Ahmad Zuhdi menampar seorang murid Madrasah Diniyah Roudhotul Mualimin, Demak berinisial D pada 30 April 2025 lalu.
Hal tersebut dilakukan lantaran D melempar sandal ke kepalanya.
Orang tua D tidak terima dengan aksi penamparan sehingga meminta Ahmad Zuhdi membayar Rp25 juta sebagai uang damai.
Setelah dilakukan negoisasi, jumlah denda yang disepakati menjadi Rp12.5 juta.
Anggota Komisi E DPRD Jateng dari Fraksi Golkar, Arif Wahyudi, mengaku prihatin dengan tuntutan uang damai yang harus dibayarkan Ahmad Zuhdi.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini."
"Dunia pendidikan, khususnya pendidikan keagamaan seperti madin, seharusnya mendapatkan perlindungan dan dukungan."
"Bukan justru menghadapi kriminalisasi atas niat baik dalam mendidik," paparnya, Jumat (18/7/2025), dikutip dari TribunJateng.com.
Pengurus Pimpinan Wilayah GP Ansor Jateng ini mendatangi rumah Ahmad Zuhdi untuk meminta klarifikasi.
Setelah mendengar penjelasan Ahmad Zuhdi, Arif meminta wali murid untuk menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan yang bijak.
Baca juga: Sosok Saryono, 33 Tahun Jadi Guru Honorer di Desa Terpencil, Digaji Rp350 Ribu jika BOS Cair
"Jangan sampai guru yang berniat mendidik justru diperlakukan seperti pelaku kekerasan tanpa mempertimbangkan konteks serta niat mendidiknya."
"Saya juga pernah pernah merasakan bagaimana dididik oleh guru madin."
"Bagaimana perjuangan seorang guru madin yang tulus mendidik dan mengajarkan agama kepada santri tanpa adanya pamrih," tandasnya.
Ia berharap Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama menyoroti kasus ini dan memberi pendampingan hukum untuk guru honorer tersebut.
"Ini menjadi alarm bagi semua bahwa guru khususnya di lembaga-lembaga keagamaan perlu dilindungi."
"Tugas mereka berat dan justru merekalah yang selama ini menjadi benteng moral bangsa," sambungnya.
Baca juga: Sosok Agus Guru Honorer di Pelosok Banyuwangi Rela Jemput Murid agar Sekolah, Ajak Siswa Berdialog
Sementara itu, Gus Miftah juga menemui Ahmad Zuhdi yang mengaku mendapat gaji Rp105 ribu per bulan.
Melalui akun Instagaram @gusmiftah, ia menerangkan Ahmad Zuhdi menerima gaji empat bulan sekali dan sudah 30 tahun lebih mengajar.
“Berdirinya madrasah tersebut merupakan wakaf tanah dari mertua beliau. Doakan semoga beliau sehat dan panjang umur amin,” ungkapnya.
Sebelumnya, wali murid sempat melakukan mediasi pada Mei 2025.
Namun karena tak ada titik temu, kasus penamparan murid dilaporkan ke polisi pada 10 Juli 2025.
Untuk membayar denda Rp12.5 juta, Ahmad Zuhdi harus menjual sepeda motornya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dngan judul Arif Wahyudi Anggota DPRD Jateng Soroti Kasus Guru Madin Demak Didenda Rp25 Juta: Alarm bagi Semua
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Deni Setiawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.