Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Di Tengah Pusaran Korupsi, Kepsek di Tidore Bersyukur Dapat Chromebook Era Nadiem: Akhirnya Terbantu
Berikut cerita sekolah yang menerima bantuan Chromebook era Nadiem Makarim. Ngaku sangat beryukur.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022, masih terus bergulir.
Kejaksaan Agung sudah menerapkan sebanyak 4 orang tersangka dalam kasus yang ditaksir rugikan negara Rp1,98 triliun ini.
Mereka adalah Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim Jurist Tan (JT); eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Berdasarkan data penerima bantuan Chromebook, Kemendikbudristek tercatat telah menyalurkan laptop ke 41.703 satuan pendidikan ke berbagai daerah di Indonesia.
Termasuk yang turut tersentuh bantuan ini sekolah-sekolah di Kota Tidore, Maluku Utara.
Kepala SMP Muhammadiyah 3 Kota Tidore, Norma Wahab mengaku sangat bersyukur mendapatkan bantuan Chromebook di era Nadiem Makarim.
Ia menyebut Chromebook dimanfaatkan dalam berbagai keperluan, seperti pembelajaran IT , ujian, dan asesmen.
Total ada 15 unit Chromebook yang diterima SMP Muhammadiyah 3 Kota Tidore.
"Kami sangat bersyukur bantuan dari kementerian ini, akhirnya siswa bisa terbantu, dan ini sangat bermanfaat," kata Norma, dikutip dari TribunTernate.com, Jumat (18/7/2025).
Bantuan Chromebook juga menyasar satuan pendidikan di Sekolah Dasar.
SD Negeri Sirongo Folaraha Tidore Utara mendapatkan kiriman 29 unit Chromebook.
Kepala sekolah tersebut, Marwan Ibrahim mengklaim semua piranti elektronik itu masih berfungsi dengan baik.
Bahkan, pihak sekolah akan secara khusus membuat lab komputer dengan memanfaatkan Chromebook.
"Jadi rencananya kami juga akan buatkan lab komputer agar bisa dimanfaatkan siswa untuk belajar, tentunya dipandu oleh guru-guru," jelas Ridwan.
Baca juga: SMP di Pati Mengaku Kekurangan Chromebook, 1 Kelas Dibagi 3 Sesi Pembelajaran
Ada Chromebook Rusak, Tak Punya Word
Cerita sedikit berbeda datang dari SD Negeri 28 Kota Ternate, Maluku Utara.
Ada satu unit Chromebook rusak dari total bantuan 14 unit.
Mardiana seorang guru juga mengeluhkan Chromebook yang tidak memiliki aplikasi pengolah kata.
Sehingga guru-guru harus menggunakan laptop lainnya saat hendak bertugas.
“Program laptop itu sudah bagus tetapi word tidak ada sehingga guru-guru yang pakai otomatis pakai laptop lain,” jelasnya, dikutip dari TribunTernate.com.
Terkait unit rusak, Mardiana berharap pemerintah memberikan tambahan Chromebook.
Ia mengakui, jumlah yang kini tersedia tidak mencukupi.
“Kalau kita di SD 28 ini guru-guru sering pakai saat asesmen bahkan siswa juga pakai,” ungkapnya.
Mardiana menambahkan, sebelum menerima bantuan, dirinya mengikuti pelatihan penggunaan Chromebook.
Pelatihan digelar di Makassar dengan mengundang sekolah-sekolah lainnya.
"Sebelum dikasih itu kami ikut pelatihan dulu di Makassar, kalau di Ternate seingat saya dan tiga sekolah, kemudian ada juga dari Tidore, Halmahera Barat, Morotai dan Halmahera Selatan itu kami yang ikut pelatihan pertama soal pemberian laptop ini,” tandasnya.
Baca juga: KPK Diam-diam Usut Korupsi Chromebook-Google Cloud Era Nadiem, Skandal Rp1,98 T Terkuak
Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Laptop
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).
Lebih jauh Hari pun menjelaskan bahwa pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.
Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.
"Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif," katanya.
Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.
Akan tetapi saat itu Kemendikbudristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.
Baca juga: Cerita Sejumlah Guru di Daerah soal Penggunaan Chromebook di Sekolah
"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," katanya.
Lebih jauh Harli menuturkan, bahwa diketahui Kemendikbudristek mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun 2019-2022.
Yang dimana jumlah tersebut diantaranya dialokasikan sebesar Rp3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook tersebut dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.
Atas dasar uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat.
Yang dimana kata Harli hal itu dilakukan dengan cara mengarahkan kepada tim teknis yang baru agar dalam pengadaan TIK untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang dan jasa.
"Dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Laptop Chromebook Bantuan Nadiem Makarim Milik 2 Sekolah di Tidore Masih Berfungsi
(Tribunnews.com/Endra/Fahmi Ramadhan)(TribunTernate.com/Faisal Amin/Randi Basri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.