Bunuh Adik Ipar Pakai Racun Ikan, Ibu Muda di Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Rika Amalia (19) dijatuhi hukuman mati.
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Rika Amalia (19) divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) kasus pembunuhan adik ipar.
Rika Amalia membunuh adik iparnya menggunakan racun ikan. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif JPU.
"Mengadili terdakwa saudari Rika Amalia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP. Oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Kristanto Sahat Sianipar dalam sidang yang digelar secara online via zoom, Kamis (17/7/2025).
Baca juga: Motif Remaja Tewas di Tangan Kakak Ipar, Mutasi Pembelian Racun Ikan di Aplikasi Online jadi Kunci
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya terlalu kejam dan dilakukan terhadap anak di bawah umur.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut supaya terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki seorang balita.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa terlihat menangis dan mengusap mata dan hidungnya dengan tisu.
Terkait putusan tersebut, kuasa hukum korban A Rizal dan Aulia Zahra belum memutuskan apakah mengajukan banding.
"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," katanya.
Motif balas dendam
Berdasarakan berkas tuntutan, motif Rika Amalia membunuh adik iparnya karena memiliki dendam pribadi dengan korban.
Korban sering menyinggung kehamilan terdakwa dan menyebut anak yang ada di dalam kandungan bukan hasil pernikahan terdakwa dengan suami sah, yang tak lain adalah kakak kandung korban.
Ucapan itu membuat Rika sakit hati sehingga merencanakan pembunuhan dengan cara meracuni adik iparnya. Rika membeli racun di sebuah market place seharga Rp47 ribu.
Baca juga: Soal Kakak Racuni Adik Ipar, Pengacara Sebut Bukan Jamu tapi Air Putih Dicampur Racun Ikan
Lalu Rika mencoba mengajak korban ke rumahnya dengan dalih memberikan tantangan minum jamu. Jika korban sanggup maka akan diberi hadiah uang Rp300 ribu.
Ternyata, jamu yang dimaksud adalah racun ikan yang telah dicampur Rika dengan air mineral tanpa sepengetahuan ANF.
Sontak, sehabis meminum jamu beracun tersebut, ANF merasakan panas di tenggorokan, mual, dan sempoyongan. ANF sempat berjalan ke kamar mandi dan muntah-muntah sebelum jatuh dan tidak sadarkan diri.
Sumber: Tribun Sumsel
Sosok Iwan, Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Kafe Wonosobo, 4 Kali Masuk Penjara |
![]() |
---|
Meski Keterangannya Berubah-ubah, Alvi Maulana Akui Mutilasi Kekasihnya |
![]() |
---|
Boyamin Saiman Minta 15 Tersangka Pembunuhan-Penculikan Ilham Pradipta Dijerat Pasal 340 KUHP |
![]() |
---|
Timeline Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dimulai Juni 2025 Muncul Rencana Jahat |
![]() |
---|
Sosok Pria Tewas Tergeletak di Tanah Laut Kalsel, Baru Beberapa Bulan Menikah, Diduga Dibunuh Teman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.