Selasa, 30 September 2025

Yogi Ungkap Fenomena Joki Skripsi: Mahasiswa Kaya Asal Kuliah Saja

Yogi ungkap mahasiswa kaya sering pakai jasa joki skripsi. Praktik ini bisa kena pidana 6 tahun & denda Rp200 juta.

Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
JOKI SKRIPSI - Yogi, joki skripsi asal Banjarmasin, mengungkap maraknya mahasiswa dari keluarga kaya yang menggunakan jasanya demi kelulusan instan tanpa memahami isi skripsi yang mereka ajukan. 

Menurut hukum di Indonesia, praktik joki skripsi bisa dijerat pasal pidana, baik bagi pelaku maupun pengguna jasa.

Untuk joki:

Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat

Ancaman: penjara maksimal 6 tahun

Untuk pengguna jasa:

Pasal 25 dan 70 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Ancaman: pencabutan gelar, denda Rp200 juta, atau penjara 2 tahun

Pengamat: Ini Cerminan Gagalnya Pendidikan Karakter

Pemerhati pendidikan dari Universitas Multimedia Nusantara, Doni Koesoema, menyebut praktik ini berakar dari budaya pragmatis yang semakin meluas.

“Ini membuat kita bertanya-tanya, apa yang sedang terjadi di perguruan tinggi kita,” ujar Doni.

Menurutnya, perubahan harus dilakukan dari sistem—termasuk mengganti model ujian menjadi lebih lisan seperti di Eropa agar tidak bisa dikerjakan oleh joki.

Hal senada diungkapkan Ina Liem, pengamat pendidikan dan CEO Jurusanku.com.

Ia menilai praktik joki mencerminkan mental menerobos, bukan hanya di kalangan mahasiswa, tapi juga pendidik.

“Pendidikan karakter gagal. Kalau dosen pun ikut menjoki untuk jabatan, gimana bisa mendidik mahasiswa soal kejujuran?” katanya.

Ina menegaskan, banyak mahasiswa di Indonesia hanya mengejar ijazah, bukan ilmu. Mental “yang penting lulus” menjadi pintu masuk maraknya praktik joki.

“Kalau ada tugas, mahasiswa tidak melihat itu sebagai evaluasi diri, tapi beban. Padahal tugas itu untuk mengukur: saya paham nggak sih?”

Akankah Berubah?

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved