Kamis, 2 Oktober 2025

Hari Pertama Sekolah

Pemkab Bogor Tak Patuhi Aturan Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB, DPRD Minta Dedi Mulyadi Kaji Ulang

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi majukan jam sekolah jadi 06.30 WIB mulai 2025-2026. Pemkab Bogor minta waktu penyesuaian dan sosialiasi ke orang tua.

Tribunnews/Fahdi Fahlevi
SEKOLAH RAKYAT - Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama 6 di Sentra Handayani, Jakarta Timur menjalani hari pertama sekolah. Aturan masuk sekolah pukul 06.30 WIB di Jawa Barat disorot. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerbitkan surat edaran yang berisi aturan jam masuk sekolah dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB dari yang sebelumnya 07.00 WIB.

Instruksi tersebut untuk semua jenjang pendidikan dari PAUD hingga SMA dan berlaku sejak ajaran baru 2025-2026.

Kebijakan itu diambil untuk memanfaatkan jam belajar pagi lebih efektif serta membangun disiplin siswa.

Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum menerapkan aturan tersebut pada Senin (14/7/2025).

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengaku masih memerlukan penyesuaian agar siswa dapat menjalankan aturan ini.

"Pada prinsipnya yang menjadi sebuah kebijakan pusat, pemerintah provinsi, kami mengikuti," tuturnya.

Selama dua minggu ke depan siswa di Kabupaten Bogor masuk sekolah pukul 07.00 WIB, tapi setelah itu akan mengikuti aturan dari Gubernur Jabar.

Sosialiasi aturan baru ke orang tua juga diperlukan agar semua pihak mendukung.

"Daripada kita paksakan semuanya di awal, dan tidak siap," imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim, menjelaskan aturan dari Dedi Mulyadi tak dapat diterapkan di semua Kota atau Kabupaten di Jawa Barat.

Menurutnya, luas tiap wilayah berbeda dan berharap aturan tersebut dikaji ulang.

Baca juga: 6 Kontroversi Dedi Mulyadi Paling Disorot: Masuk Sekolah 06.30 WIB Bikin Emak-emak dan Buruh Rungkad

"Kabupaten Bogor itu luas. Sesuai dengan yang disampaikan pak bupati saya sepakat jadi butuh kemudian dikaji, disesuaikan dengan kearifan Kabupaten Bogor," bebernya, dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Jarak antara rumah dan sekolah siswa cukup jauh sehingga membutuhkan waktu lama.

Berbeda dengan wilayah perkotaan yang jarak rumah dengan sekolah dekat.

"Tentu kita akan lihat Cibinong sangat beda dengan Sukajaya, di Cariu itu engga bisa dengan satu kebijakan, maka butuhlah kemudian jangan sampai kontraproduktif."

"Di berbagai daerah beda-beda, kebayang untuk datang ke suatu tempat itu aksesnya jauh," tandasnya.

Sebelumnya, Kadisdik Kota Bogor, Hery Karnadi, memutuskan untuk tidak mengikuti instruksi Dedi Mulyadi sehingga jam masuk sekolah tetap pukul 07.00 WIB.

Baca juga: Pekerja di Karawang Salahkan Dedi Mulyadi di Hari Pertama Sekolah: Macet Gegara Anak Masuk Jam 06.30

“SE Gubernur itu jam 06.30 WIB. Cuman di poin SE itu disebutkan penetapan kembali lagi ke pemangku kebijakan wilayah yakni Kepala Daerah. Jadi, tidak melanggar SE Gubernur,” tuturnya.

Hery Karnadi menegaskan peraturan di Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyebut aturan masuk sekolah mulai 06.30 WIB hingga 07.30 WIB.

“Jadi, tidak ada yang melanggar,” jelasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bogor Punya Wilayah Luas, Wakil Ketua DPRD Sebut Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB Perlu Dikaji Ulang

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsBogor.com/Irfani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved