Pelaku yang Rantai Bocah di Boyolali Jadi Tersangka, Terancam 8 Tahun Penjara
SP, pelaku yang rantai bocah di bawah umur di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah diamankan polisi dan jadi tersangka. SP terancam 8 tahun penjar
Awalnya, MAF ini kepergok, lalu diantarkan pulang oleh warga.
Namun, sesampainya di rumah, warga dibuat kaget karena ada tiga anak yang tidur di luar ruangan dengan kondisi kaki dirantai.
TribunSolo.com mewartakan, ketiga anak tersebut berinisial SAW (14) dan IAR (11) yang merupakan kakak beradik dari Kabupaten Semarang.
Kemudian, ada VMR (6) dari Kabupaten Batang yang merupakan adik dari MAF.
"Anak-anak itu mengaku hanya diberi singkong rebus selama sebulan terakhir. Mereka tak pernah diberi nasi oleh pemilik rumah, SP," jelasnya.
"MAF mencuri kotak amal karena tak tega melihat adiknya kelaparan dan berniat membeli makanan,” imbuhnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pengasuh Bocah Berkedok Yayasan di Boyolali Resmi Jadi Tersangka, Korban Dipukul hingga Dirantai
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Tri Widodo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.