Senin, 6 Oktober 2025

Pelaku yang Rantai Bocah di Boyolali Jadi Tersangka, Terancam 8 Tahun Penjara

SP, pelaku yang rantai bocah di bawah umur di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah diamankan polisi dan jadi tersangka. SP terancam 8 tahun penjar

TribunSolo.com/Tri Widodo
DUGAAN BOCAH DIEKSPLOITASI - Rumah diduga lokasi pelaku melakukan eksploitasi anak di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Senin (14/7/2025). SP, pelaku yang rantai bocah di bawah umur di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, diamankan polisi dan jadi tersangka. 

Awalnya, MAF ini kepergok, lalu diantarkan pulang oleh warga.

Namun, sesampainya di rumah, warga dibuat kaget karena ada tiga anak yang tidur di luar ruangan dengan kondisi kaki dirantai.

TribunSolo.com mewartakan, ketiga anak tersebut berinisial SAW (14) dan IAR (11) yang merupakan kakak beradik dari Kabupaten Semarang.

Kemudian, ada VMR (6) dari Kabupaten Batang yang merupakan adik dari MAF.

"Anak-anak itu mengaku hanya diberi singkong rebus selama sebulan terakhir. Mereka tak pernah diberi nasi oleh pemilik rumah, SP," jelasnya.

"MAF mencuri kotak amal karena tak tega melihat adiknya kelaparan dan berniat membeli makanan,” imbuhnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pengasuh Bocah Berkedok Yayasan di Boyolali Resmi Jadi Tersangka, Korban Dipukul hingga Dirantai

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Tri Widodo)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved