Kronologis Gadis di Cianjur Jawa Barat Dirudapaksa 12 Pria, Korban Diimingi Uang Hingga Sepeda Motor
Tono mengatakan, korban awalnya dibujuk dan diajak oleh empat pelaku pada Kamis (19/6/2025). Keesokan harinya oleh dua orang pelaku.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak di bawah umur di Kabupaten Cianjur menjadi korban rudapaksa oleh 12 orang. Dari 12 pelaku, polisi telah mengamankan 10 orang.
"Dua orang pelaku hingga saat ini masih kita kejar. Informasinya kedua pelaku tersebut sedang bekerja di Jakarta," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, Jumat (11/7/2025).
Baca juga: Rudapaksa Anak Tiri di Bekasi Bertahun-tahun, Pelaku Ancam Korban Awas Kamu Jangan Bilang Mamah
Lalu bagaimana kronologis hingga korban rudapaksa?
Tono mengatakan, korban awalnya dibujuk dan diajak oleh empat pelaku pada Kamis (19/6/2025). Keesokan harinya oleh dua orang pelaku.
Baca juga: Ibu dan Anak Jadi Korban Rudapaksa di Pemalang, BP Taskin Turun Langsung Evakuasi Korban
"Lalu sisanya pada Sabtu (21/6/2025) hingga Senin (23/6/2025) secara bergantian," katanya.
Dia mengatakan, korban semula diajak ke suatu tempat oleh empat orang pelaku dengan diiming-imimgi akan diberikan sejumlah uang serta barang.
"Korban dibawa ke kawasan wisata Puncak oleh empat orang tersangka, dan di lokasi tersebut para tersangka memperkosa korban secara bergiliran," katanya.
Tono menuturkan, para pelaku diamankan setelah ada laporan terkait dengan dugaan kasus tindak pemerkosaan.
"Awalnya kami menerima laporan dari orang tua korban, terkait dengan dugaan pemerkosaan anak di bawah umur. Petugas pun langsung melakulan pendalaman," kata Tono
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut dia, diketahui ada 12 orang terduga pelaku yang telah melakukan pemerkosaan. Namun, sejauh ini baru 10 yang diamankan.
Dia menambahkan, para pelaku dikenakan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sesuai dengan pasal yang dikenakan kepada para pelaku, mereka diancam hukuman penjara selama 15 tahun," katanya.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Ayah Tiri Rudapaksa Anak 14 Tahun di Sragen hingga Korban Hamil 7 Bulan
Dua Pelaku Masih Diburu
Satreskrim Polres Cianjur masih mengejar dua dari 12 pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, sementara ini dari 12 orang pelaku rudapaksa anak di bawah umur, 10 di antaranya sudah ditangkap petugas.
"Tapi, saat ini ada dua pelaku yang belum ditangkap, dan saat ini petugas Satreskrim Polres Cianjur tengah mengejarnya kedua pelaku tersebut," katanya pada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Berdasarkan informasi yang didapat lanjut dia, kedua orang pelaku tersebut sedang bekerja di Jakarta.
"Dari 10 pelaku yang telah kami amankan, empat diantaranya masih berstatus sebagai pelajar dan masih di bawah umur. Kini pelaku anak itu sudah kami tahan," katanya.
Selain itu Tono mengatakan, korban anak menjadi korban rudapaksa, setelah dibujuk dan dirayu oleh empat orang pelaku yang telah diamankan.
"Setelah terbujuk korban dibawah pelaku, ke kawasan wisata di Puncak, dan kebeberapa tempat lainya hampir selama lima hari."
"Di beberapa lokasi itu dan dalam waktu berbeda korban diperkosa secara bergantian oleh 12 pelaku," katanya.
Dia menambahkan, korban anak dan 12 orang pelaku tersebut sebelumnya sudah saling mengenal, karena masih satu lingkungan.
"Saat ini korban anak yang sudah putus sekolah tersebut mengalami trauma, dan masih mendapatkan pendampingan," katanya.
Baca juga: Diduga Rudapaksa Wanita Usia 33 Tahun, Oknum Polisi Dijebloskan ke Sel Khusus Polres Kepulauan Sula
Korban Trauma
FA (18) perempuan asal Kabupaten Cianjur mengalami trauma berat setelah menjadi korban rudapaksa saat masih berusia 17 tahun.
Tak hanya menjadi korban rudapaksa, korban juga sering dicekoki untuk mengkonsumsi Obat Keras Tertentu (OKT) oleh pelaku AS alias Bohel.
Kuasa Hukum Keluarga korban Tegar Prayoga mengatakan, terduga pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban saat masih duduk di bangku SMA masih berusia 17 tahun.
"Kronologis awalnya, korban sempat diiming-imingi akan diberikan motor, telepon genggam, hingga uang senilai Rp 1 juta oleh pelaku. Kemudian korban merasa nyaman kepada pelaku AS alias Bohel," katanya pada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Tindakan pelaku tersebut lanjut dia, pertama kali diketahui orangtuanya, setelah korban diketahui tidak pulang selama beberapa hari.
"Setelah ditelusuri korban diketahui sedang bersama pelaku di tempat pengingapan di Kecamatan Sukanagara. Dari kejadian itu dketahui FA sudah menjadi korban rudapaksa selama satu tahun," katanya.
Menurutnya, FA tidak hanya menjadi menjadi korban rudapaksa. Namun terduga pelaku juga sering mencekoki korban dengan Obat Keras Tertentu (OKT) jenis tramadol.
"Jadi terduga pelaku ini ketika akan menyetubuhi korban, sering melakukan kekerasan dan memaksa untuk menelan obat jenis tramadol," katanya.
Selain itu, ia mengatakan saat ini terduga pelaku juga masih sering mengancam FA, dan keluarganya akan menyebarkan rekaman video porno korban serta ancaman lainya.
"Bahkan, pelaku juga sempat menantang dengan mengatakan silahkan saja kalau bisa mempidanakannya. Saat ini kita sudah melapor ke Satreskrim Polres Cianjur, korban telah dimintai keterangan juga," katanya.
Dia menambahkan, saat ini korban masih mengalami trauma berat, dan tengah mendapatkan penanganan serta pendampingan pihak terkait. (Tribunnews.com/TribunJabar.id)
Kades di Sumsel Nikahi Gadis Desa Setelah Digerebek Warga Berduaan di Rumah |
![]() |
---|
3 Bulan Berlalu, Misteri Pembunuhan Resma Reta Gadis Bengkulu Belum Terungkap |
![]() |
---|
Lapas Cianjur Geger, Warga Binaan Pemasyarakatan Tewas di Kamar Isolasi |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Tolak Endorse Skincare Reza Gladys meski Terima Rp4 Miliar: Produk Overclaim |
![]() |
---|
Gempa Bekasi Turut Terasa hingga Purwakarta dan Cianjur, Warga Berhamburan Keluar Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.