Sabtu, 4 Oktober 2025

Top Rank

5 Kasus Polisi Bunuh Polisi: Brigadir Nurhadi Tak Tertolong, AKP Dadang Tembak Rekan Sepolres

Setidaknya ada 5 kasus polisi bunuh polisi yang pernah terjadi di Indonesia, ada Brigadir Nurhadi tewas di kolam vila Gili Trawangan

dok. polisi/ kompas.com
POLISI BUNUH POLISI - Almarhum Brigradir Nurhadi yang dilaporkan tewas di Gili Trawangan Lombok Timur, NTB pada Rabu 16 April 2025 malam. Rangkuman Tribunnews, setidaknya ada 5 kasus polisi bunuh polisi yang pernah terjadi di Indonesia, ada Brigadir Nurhadi tewas di kolam vila Gili Trawangan 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus polisi bunuh polisi menjadi sorotan belakangan setelah nama Brigadir Muhammad Nurhadi menjadi korban.

Brigadir Nurhadi meregang nyawa di sebuah kolam villa di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dua polisi dan seorang wanita menjadi tersangka penganiayaan menyebabkan Brigadir Nurhadi meninggal dunia.

Adapun kasus tersebut menambah daftar hitam kasus polisi bunuh polisi di Tanah Air.

Kasus yang dilakukan oleh oknum ini mencoreng nama lembaga Polri sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Rangkuman Tribunnews, setidaknya ada lima kasus polisi bunuh polisi yang pernah terjadi di Indonesia.

1. Brigadir Nurhadi - 16 April 2025

Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Propam Polda NTB, ditemukan tewas di kolam renang vila pribadi di Gili Trawangan pada 16 April 2025.

Autopsi menunjukkan tanda-tanda penganiayaan, termasuk patah tulang lidah dan luka di leher, yang mengindikasikan korban dicekik sebelum tenggelam.

Hasil penyelidikan polisi, motif diduga terkait Nurhadi merayu teman wanita salah satu tersangka selama pesta yang melibatkan konsumsi narkoba (ekstasi dan obat penenang).

Dua polisi telah dijadikan tersangka, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama (Kasat Reskrim Polresta Mataram, dipecat melalui PDTH) dan Ipda Haris Chandra (anggota Polri, dipecat melalui PDTH).

Baca juga: Peran Misri di Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Dibayar Rp10 Juta Temani Kompol Yogi, Akui Kerasukan

Satu tersangka lainnya dari sipil adalah Misri Puspita Sari, asal Jambi.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan menyebabkan kematian) dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

2. AKP Ulil Ryanto Anshar - 22 November 2024

Pada Jumat, 22 November 2024, sekitar pukul 00.43 WIB, terjadi kasus tragis penembakan polisi oleh polisi di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Sumatra Barat. 

Korban, AKP Ulil Ryanto Anshari, selaku Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, tewas ditembak dua kali di wajah (pelipis dan pipi kanan) oleh pelaku, AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan, menggunakan pistol HS 260139.

Insiden bermula dari ketidaksenangan Dadang terkait penangkapan pelaku tambang ilegal galian C oleh tim Sat Reskrim pimpinan Ulil.

Saat Ulil hendak mengambil ponsel di mobil, Dadang menembaknya, lalu melarikan diri dengan mobil dinas sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polda Sumbar sekitar pukul 03.30 WIB.

Selain dipecat dengan tidak hormat atau PDTH sebagai polisi, AKP Dadang terancam hukuman mati lantaran penyidik menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP.

3. Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage - 23 Juli 2023

Berikut perjalanan kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, anggota Densus 88 yang tertembak oleh seniornya.
Berikut perjalanan kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, anggota Densus 88 yang tertembak oleh seniornya. (Kolase Tribunnews.com)

Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri yang tewas di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Pada Sabtu, 22 Juli 2023, pukul 20.40 WIB, Bripda IMS (pelaku penembakan) bersama dua saksi (AN dan AY) berkumpul di kamar AN di Rusun Polri Cikeas, mengonsumsi minuman keras. 

IMS memamerkan senjata api ilegal milik Bripka IG tanpa magasin terpasang, lalu memasukkannya kembali ke tas.

Pada Minggu dini hari, pukul 01.39 WIB, Bripda Ignatius memasuki kamar tersebut.

IMS mengeluarkan senjata dari tas untuk ditunjukkan, namun senjata meletus, mengenai leher Ignatius (bawah telinga kanan hingga tembus ke tengkuk kiri).

Ignatius tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.

Bripda IMS dan Bripka IG ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian dan pelanggaran etik berat.

Pelaku adalah Bripda IMS (penembak) dan Bripka IG (pemilik senjata), keduanya anggota Densus 88 Antiteror Polri.

4. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) – 8 Juli 2022

Kekasih Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, kecewa saat tahu MA menganuli vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Kekasih Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, kecewa saat tahu MA menganuli vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. (via TikTok/KOMPAS.com Kristianto Purnomo)

Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas mantan Kadiv propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Awalnya diklaim sebagai baku tembak, namun terungkap sebagai pembunuhan berencana.

Motif diduga terkait perselingkuhan atau pelecehan yang melibatkan Brigadir J dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo yang awalnya divonis hukuman mati, akhirnya menjalani hukuman penjara seumur hidup hasil kasasi, Mahkamah Agung atau MA.

Kemudian Putri Candrawathi awalnya mendapatkan vonis 20 tahun penjara namun, hukuman itu dipangkas oleh Mahkamah Agung menjadi setengahnya atau 10 tahun penjara.

Ricky Rizal 13 tahun dipangkas MA menjadi 8 tahun, Richard Eliezer 1,5 tahun (setelah mendapat keringanan sebagai justice collaborator), dan Kuat Ma’ruf 15 tahun dipotong MA menjadi 10 tahun penjara.

5. Briptu Khairul Tamimi alias Momon – 25 Oktober 2021

Pada Senin, 25 Oktober 2021, sekitar pukul 11.20 WITA, Briptu Khairul Tamimi alias Momon (26 tahun), anggota Humas Polres Lombok Timur, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Griya BTN Pesona Madani, Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Ia diduga ditembak oleh rekannya, Bripka M Nasir alias MN (36 tahun), anggota Polsek Wanasaba.

Pagi itu, Khairul mengikuti latihan bela diri untuk kenaikan pangkat di Polres Lombok Timur, lalu pulang ke rumah tanpa kembali ke kantor.

MN, diduga karena cemburu akibat komunikasi Khairul dengan istrinya, mengambil senjata api laras panjang V2 Sabhara dari Polsek Wanasaba tanpa izin, mendatangi rumah Khairul, dan menembaknya dari jarak dekat di ruang tamu, mengenai dada sebelah kanan.

Khairul tewas di tempat, dan MN menyerahkan diri ke Polres Lombok Timur.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), terancam hukuman mati, dan Kompolnas mendesak pemecatannya karena mencoreng institusi Polri.

(Tribunnews.com/ Chrysnha)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved