Update Kasus Guru SD di Pangandaran yang Tilap Uang Siswa Rp343 Juta, 5 Kepala Sekolah Dibikin Repot
Berikut kelanjutan kasus penggelapan uang tabungan siswa sebesar Rp 343 juta oleh oknum guru SD di Pangandaran, Jawa Barat, Selasa (8/7/2025).
Namun, hingga kini tiga bidang tanah tersebut belum terjual.
Tanah tersebut diperkirakan senilai Rp 135 juta, sedangkan total tabungan murid yang dipakai Cicih mencapai lebih dari Rp 343 juta.
Untuk meringankan beban Cicih, kepala sekolah yang baru di SD Negeri 1 Mekarsari lantas berinisiatif mencari uang dari pos lain sebesar Rp 23 juta.
Uang tersebut sudah dibagikan secara proporsional kepada orang tua murid. Darso mengapresiasi dengan inisiatif kepala sekolah.
"Memang, belum semua orang tua mendapat pelunasan. Tapi, upaya terus kami lakukan. Bahkan, kemarin saya undang lima kepala sekolah yang pernah menjabat sejak 2017 hingga sekarang untuk duduk bersama mencari solusinya," ungkapnya.
Awal Mula
Kasus ini sebenarnya telah terjadi beberapa tahun sebelumnya dan sempat mandek hingga kembali mencuat.
"Makanya, karena kejadiannya pada tahun 2017 lalu, kami tidak bisa berbuat banyak," ujar Darso kepada TribunJabar di kantornya, Selasa (24/6/2025) pagi.
"Saya memang tidak tahu secara detail, tapi menurut informasi sebelum tahun 2017 lalu, si guru itu ada usaha. Niatnya mungkin baik, ada usaha, dia pinjam uang tabungan untuk modal, tapi nyatanya usahanya itu tidak berhasil. Makanya, menjadi utang guru itu," imbuhnya.
Terkait kejadian ini, Darso mengatakan bahwa uang tabungan murid yang dititipkan di sekolah tidak boleh dipinjam guru.
"Sebetulnya itu hal yang tidak diperbolehkan, jangankan sampai sebesar itu. Itu tidak boleh," ucapnya.
Ia pun menceritakan beberapa waktu lalu sempat ada kepala sekolah yang koordinasi terkait penggunaan uang tabungan murid.
"Jika ada pemberitahuan seperti itu tentu saya tuntaskan."
"Contoh, ada kepala sekolah mau pinjam uang karena ada guru yang mau nikahan, pinjam uang sebesar Rp 3 juta, saya bilang kalau mau pinjam silahkan pinjam di luar, apa bedanya uang tabungan dengan uang pinjam di luar," ucap Darso.
Sebab, apabila ingin meminjam uang tabungan murid tentu, izinnya harus ke semua orang tua didik yang menabung di sekolah.
"Uang tabungan itu merupakan uang titipan orang tua peserta didik. Kalau mau pinjam silahkan di luar, silahkan, mau ke Bank atau ke koperasi. Maka, alhamdulilah bisa tercegah," terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Guru yang Catut Tabungan Murid Rp 343 Juta Akan Jual Tanah dan Sawah di Pangandaran
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunPriangan.com/TribunJabar.id/Padna)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.