Kamis, 2 Oktober 2025

Update Kasus Guru SD di Pangandaran yang Tilap Uang Siswa Rp343 Juta, 5 Kepala Sekolah Dibikin Repot

Berikut kelanjutan kasus penggelapan uang tabungan siswa sebesar Rp 343 juta oleh oknum guru SD di Pangandaran, Jawa Barat, Selasa (8/7/2025).

Tribunpriangan.com/Padna
TABUNGAN MURID DITILEP - Kabid SD Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Darso. Darso memberikan perkembangan terbaru soal kasus dugaan penggelapan uang tabungan siswa sebesar Rp 343,9 juta oleh seorang oknum pensiunan guru SD di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada Selasa (8/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penggelapan uang tabungan siswa oleh oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat masih belum selesai.

Sebagaimana diketahui, seorang pensiunan guru bernama Cicih diduga menggelapkan uang tabungan muridnya sebesar Rp 343.900.000,00.

Hal itu dilakukan Cicih saat masih bertugas di SD Negeri 1 Mekarsari, Kecamatan Cimerak, Pangandaran.

Motif Cicih adalah untuk keperluan usahanya.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran menegaskan bahwa pihaknya hingga kini masih melakukan berbagai upaya penyelesaian sejak awal munculnya kasus ini.

Kepala Bidang SD Disdikpora Pangandaran, Darso, menyebutkan bahwa permasalahan ini sudah dikomunikasikan dengan para kepala sekolah sejak awal tahun.

"Saya sudah jauh-jauh hari, mulai dari Januari dan Februari, selalu berkomunikasi dengan teman-teman kepala sekolah melalui forum K3S," kata Darso kepada Tribun di ruangan kantornya, Selasa (8/7/2025) siang.

"Jika ada permasalahan tabungan, ayo kita komunikasikan. Siapa tahu kami dari Dinas bisa memberikan solusi," sambungnya. 

Darso pun menyayangkan bahwa permasalahan uang tabungan justru muncul bulan Mei dan Juni yang mana terjadi di SD Negeri 1 Mekarsari.

"Begitu muncul masalah, kami tidak tinggal diam. Bahkan, perwakilan orang tua murid langsung datang ke kantor Disdikpora," sebut Darso.

"Saat itu, pak Kepala Dinas sedang dinas luar dan pak Sekretaris Dinas sedang ada kegiatan, sehingga saya sendiri yang menerima," lanjutnya.

Baca juga: Modus Guru SD di Pangandaran Gelapkan Tabungan Siswa, Wali Murid Buat Laporan Polisi

Setelah ditelusuri, uang tabungan murid disimpan oleh Cicih yang sudah pensiun. 

Disdikpora Pangandaran lantas meminta Koordinator Wilayah Cimerak, K3S, dan PGRI untuk turun tangan.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, Cicih bersedia untuk menjual asetnya guna mengembalikan uang ratusan juta tabungan siswa yang diambilnya itu.

"Akhirnya ada titik terang. Bu Cicih bersedia memberikan agunan berupa tiga bidang tanah yaitu dua darat dan satu sawah. Kesepakatannya, jika tanah itu laku dijual, hasilnya digunakan untuk mengembalikan uang tabungan murid," papar Darso.

Namun, hingga kini tiga bidang tanah tersebut belum terjual.

Tanah tersebut diperkirakan senilai Rp 135 juta, sedangkan total tabungan murid yang dipakai Cicih mencapai lebih dari Rp 343 juta.

Untuk meringankan beban Cicih, kepala sekolah yang baru di SD Negeri 1 Mekarsari lantas berinisiatif mencari uang dari pos lain sebesar Rp 23 juta. 

Uang tersebut sudah dibagikan secara proporsional kepada orang tua murid. Darso mengapresiasi dengan inisiatif kepala sekolah. 

"Memang, belum semua orang tua mendapat pelunasan. Tapi, upaya terus kami lakukan. Bahkan, kemarin saya undang lima kepala sekolah yang pernah menjabat sejak 2017 hingga sekarang untuk duduk bersama mencari solusinya," ungkapnya.

Awal Mula

Kasus ini sebenarnya telah terjadi beberapa tahun sebelumnya dan sempat mandek hingga kembali mencuat.

"Makanya, karena kejadiannya pada tahun 2017 lalu, kami tidak bisa berbuat banyak," ujar Darso kepada TribunJabar di kantornya, Selasa (24/6/2025) pagi.

"Saya memang tidak tahu secara detail, tapi menurut informasi sebelum tahun 2017 lalu, si guru itu ada usaha. Niatnya mungkin baik, ada usaha, dia pinjam uang tabungan untuk modal, tapi nyatanya usahanya itu tidak berhasil. Makanya, menjadi utang guru itu," imbuhnya.

Terkait kejadian ini, Darso mengatakan bahwa uang tabungan murid yang dititipkan di sekolah tidak boleh dipinjam guru.

"Sebetulnya itu hal yang tidak diperbolehkan, jangankan sampai sebesar itu. Itu tidak boleh," ucapnya.

Ia pun menceritakan beberapa waktu lalu sempat ada kepala sekolah yang koordinasi terkait penggunaan uang tabungan murid. 

"Jika ada pemberitahuan seperti itu tentu saya tuntaskan."

"Contoh, ada kepala sekolah mau pinjam uang karena ada guru yang mau nikahan, pinjam uang sebesar Rp 3 juta, saya bilang kalau mau pinjam silahkan pinjam di luar, apa bedanya uang tabungan dengan uang pinjam di luar," ucap Darso.

Sebab, apabila ingin meminjam uang tabungan murid tentu, izinnya harus ke semua orang tua didik yang menabung di sekolah. 

"Uang tabungan itu merupakan uang titipan orang tua peserta didik. Kalau mau pinjam silahkan di luar, silahkan, mau ke Bank atau ke koperasi. Maka, alhamdulilah bisa tercegah," terangnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Guru yang Catut Tabungan Murid Rp 343 Juta Akan Jual Tanah dan Sawah di Pangandaran

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunPriangan.com/TribunJabar.id/Padna)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved