Rabu, 1 Oktober 2025

Berita Viral

Rumah Cucu yang Digugat Kakek Tak Sebatas Ditinggali, tapi Juga Warung Nasi Sumber Penghasilan

Siswa kelas 5 SD di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang berinisial ZFI (12) menjadi sorotan publik karena digugat oleh kakek kandungnya sendiri.

TribunCirebon.com/Handhika Rahman
DIGUGAT KAKEK - ZI (12) bocah warga Desa Karangsong, Indramayu yang digugat oleh kakek kandungnya sendiri. Gugatan dilakukan setelah ayah ZI meninggal dunia. 

TRIBUNNEWS.COM - Siswa kelas 5 SD di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar), yang berinisial ZFI (12) menjadi sorotan publik karena digugat oleh kakek kandungnya sendiri ke pengadilan. 

Konflik keluarga ini mencuat karena perseteruan soal hak kepemilikan rumah yang dahulu milik almarhum ayah ZFI.

Bukan hanya Zaki, sang kakak Heryatno (20) serta ibunya Rastiah (37) juga menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut.

Rumah yang terletak di Blok Wanasari, Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu itu telah dihuni oleh keluarga kecil ini selama kurang lebih 15 tahun. 

Bukan hanya digunakan sebagai tempat tinggal, rumah tersebut juga menjadi tumpuan hidup mereka dengan membuka usaha warung nasi campur dan bakar ikan di bagian depannya.

Lokasi rumah itu cukup strategis, yaitu berdiri tepat di seberang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong sehingga mudah diakses oleh warga dan pelanggan yang melintas.

“Makanya kalau pergi bukan cuma tempat tinggal, tapi usaha untuk kebutuhan sehari-hari juga hilang,” ujar Heryatno saat berbincang dengan Tribuncirebon.com, Senin (7/7/2025).

Ia mengatakan, rumah yang kini dipermasalahkan itu berdiri di atas lahan seluas 162 meter persegi. 

Menurut Heryatno, seluruh proses pembangunan rumah itu dilakukan oleh kedua orang tuanya sendiri.

Ia juga mengungkapkan bahwa dahulu lahan tersebut berupa empang. 

Proses pengurukan dan pembangunan baru dimulai setelah lahan itu dibeli oleh keluarga.

Baca juga: Sosok Z, Bocah 12 Tahun di Indramayu Digugat Kakek-Neneknya Perkara Rumah Mendiang sang Ayah

Terkait dokumen kepemilikan, Heryatno menyatakan bahwa sertifikat atas tanah tersebut memang tercatat atas nama sang kakek dan nenek. 

Pasalnya, pada saat pembelian pada tahun 2008 lalu, pihak kakek dan neneknya memberikan kontribusi lebih besar dalam hal dana.

Saat itu, dari total harga sebesar Rp35 juta, sebanyak Rp23 juta berasal dari kakek dan neneknya.

Sedangkan orang tuanya hanya mampu menyumbang Rp12 juta untuk melengkapi pembelian tersebut.

Namun, sambung Heryanto, ayahnya sempat menyampaikan keinginan untuk mengembalikan uang pembelian kepada sang kakek dan nenek. 

Akan tetapi, niat tersebut ditolak oleh sang kakek karena alasan kekeluargaan.

“Katanya gak usah diganti karena kakek saya cuma bisa ngasih tanah saja, tapi bangunan rumahnya disuruh bangun sendiri,” ujarnya.

Sebagai informasi, struktur rumah itu sendiri terdiri atas empat kamar tidur, satu kamar mandi, dapur, serta area depan yang dimanfaatkan sebagai tempat berjualan. 

Akan tetapi, rumah itu kini sedang terancam lepas lepas akibat gugatan dari sosok yang seharusnya menjadi pelindung keluarga.

Sebelumnya, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur.

Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm.

Dedi Mulyadi Turun Tangan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah mengundang keluarga kecil itu ke kediamannya untuk memberikan perhatian langsung.

Dedi bukan hanya memberikan semangat dan dukungan moral kepada keluarga ZFI.

Eks Bupati Purwakarta itu juga memfasilitasi bantuan hukum secara cuma-cuma melalui seorang pengacara.

“Ini saya sudah bertemu dengan Zaki (ZFI), dengan kakaknya, ibunya, dan pamannya. Ini adalah suatu keluarga yang ditinggalkan almarhum ayahnya,” ujar Dedi Mulyadi dalam video yang diterima, Senin.

Ia lantas menyebut, bantuan hukum diberikan oleh seorang pengacara bernama Yopi yang berkantor di wilayah Tegal, Jawa Tengah.

Menurutnya, bantuan terhadap keluarga tersebut murni bersifat sukarela tanpa imbalan sepeser pun.

Dalam pertemuan tersebut, Dedi juga sempat bertanya kepada Rastiah apakah sebelumnya ada pengacara lokal di Indramayu yang bersedia membantu mereka.

“Gak ada,” jawab ibu ZFI.

Mendengar jawaban tersebut, Dedi kembali menyampaikan apresiasinya terhadap Yopi yang dengan tulus membantu perjuangan hukum ZFI dan keluarganya.

“Mudah-mudahan mereka bisa menang di pengadilan,” ujar Dedi.

Namun, Dedi juga mengatakan jika hasil persidangan tak berpihak kepada keluarga ZFI, ia menyarankan mereka untuk merelakan rumah tersebut demi menghindari konflik yang berlarut-larut.

“Karena Allah membuka rezeki kepada siapa pun yang berusaha. Gak usah takut kehilangan rumah, yang harus takut itu jika kehilangan harapan,” tutur Dedi.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Potret Rumah Warisan yang Memicu Gugatan Kakek kepada Cucunya di Indramayu, Bukan Sekedar Rumah.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/Handhika Rahman)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved