Sabtu, 4 Oktober 2025

Sosok Suami Pembunuh Istri di Banjarmasin, Anak Ditusuk dan Kini Dirawat di Rumah Sakit

Terungkap sosok suami yang bunuh istri di Banjarmasin. Pelaku tusuk anaknya yang kini kritis. Diduga motif pembunuhan karena sakit hati dan cemburu

Penulis: Faisal Mohay
Tribun Jambi/Muzakir
ILUSTRASI PEMBUNUHAN - Kasus pembunuhan terjadi di Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Seorang suami bunuh istri dan tusuk anaknya karena sakit hati. 

TRIBUNNEWS.COM - Samson (58), warga Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan membunuh istrinya, Mahdalena (48) pada Senin (30/6/2025).

Pelaku juga menikam anaknya, Siti Mahmudah (18) yang kini masih dirawat intensif di RS Ulin Banjarmasin.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi.

Tetangga korban, Markani Alkatiri, menerangkan pelaku sering cekcok dengan istrinya.

"Katanya sih suami istri, tapi memang sering cekcok, sudah tiga kali saya dengar cekcok seperti teriakan," tuturnya, Selasa (1/7/2025), dikutip dari TribunBanjarmasin.com.

Markani melihat luka robek di dada sebelah kiri, leher serta pipi korban.

Ia sempat menolong anak korban yang ditikam perutnya.

“Anaknya itu datang meminta tolong saya, tapi karena melihat pelaku masih memegang pisau saya urungkan sampai pelaku menjauh barulah saya bantu anak korban terlebih dahulu,” sambungnya.

Kanitreskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno, menjelaskan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni pisau belati dengan panjang sekitar 30 cm.

Diduga aksi penikaman sudah direncanakan.

“Pelaku menunggu korban pulang dari rumahnya dan kemudian menyerangnya dengan menggunakan pisau."

Baca juga: Motif Pembunuhan Anak Tiri di Banyuwangi, Pelaku Curi Pakaian Dalam Istri untuk Dibawa ke Dukun

"Korban Mahdalena meninggal dunia di tempat kejadian, sementara Siti Mahmudah mengalami luka tusuk di bagian perut,” bebernya.

Hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan karena pelaku cemburu.

“Untuk motif sementara sakit hati dan cemburu,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHPidana dan/atau Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana.

Pembunuhan 3 Pemuda di Banjarmasin

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved