Senin, 6 Oktober 2025

Berita Viral

3 Fakta Video Syur Anggota Polisi dan Selebgram Ambon: Direkam untuk Koleksi Pribadi, Terancam PTDH

Inilah kumpulan sejumlah fakta soal kasus video syur antara anggota polisi dan selebgram Ambon. Video tersebut ternyata direkam untuk koleksi pribadi

Dodi Kurniawan/Tribun Lampung
VIDEO SYUR POLISI - Ilustrasi video tak senonoh. Inilah kumpulan sejumlah fakta soal kasus video syur antara anggota polisi dan selebgram Ambon. Video tersebut ternyata direkam untuk koleksi pribadi 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video syur antara anggota polisi dan selebgram Ambon beredar.

Video syur tersebut menyeret polisi bernama Bripda Charles Yohanes Tuarlela dan selebgram Ambon, Chasandra Thenu.

Chasandra Thenu pun mengakui bahwa di video berdurasi 1 menit 6 detik tersebut merupakan dirinya.

Berikut ini sejumlah fakta soal video syur antara anggota polisi dan selebgram Ambon:

1. Rekam Video untuk Koleksi Pribadi

Pemeran pria, Bripda Charles Yohaes merupakan mantan pacar dari Chasandra Thenu.

Tak terima video syur yang harusnya jadi koleksi pribadi ini tersebar, Chasandra melaporkan Bripda Charles ke Propam Polda Maluku.

"Klien kami dirugikan atau dihina dengan penyebaran video yang seharusnya menjadi konsumsi pribadi dari dia dan pasangannya," ungkap Jhon Lenon Solissa, kuasa hukum Chasandra saat diwawancarai TribunAmbon.com, Minggu (29/6/2025) malam.

Ia menuturkan bahwa video tersebut dibuat untuk tujuan konsumsi pribadi keduanya.

Namun, rekaman tersebut justru tersebar dan menyebabkan kerugian bagi Chasandra.

"Tapi karena tindakan tak senonoh dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga video ini tersebar," tambahnya.

2. Direkam Pakai HP Bripda Charles

Video yang tersebar tersebut ternyata direkam dari ponsel milik Bripda Charles.

Tak hanya laporan terkait kode etik kepolisian, pihak Chasandra juga berencana menuntut Bripda Charles dengan UU ITE atas penyebaran video tersebut.

Baca juga: Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Maluku Laporkan Bripda Charles usai Video Asusila Tersebar

"Karena HP yang digunakan untuk merekam adalah HP milik pelaku, maka kami menggunakan asas praduga tak bersalah bahwa pelaku yang menyebarkan. Jadi dia sebagai terlapor dalam kasus ini," papar Solissa.

3. Terancam PTDH

Terpisah, Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Indera Gunawan menuturkan, perbuatan Bripda Charles merupakan kategori pelanggaran berat.

"Masuk kategori pelanggaran berat," ucap Kombes Indera saat dihubungi TribunAmbon.com, Selasa (1/7/2025).

Indera menuturkan bahwa video syur tersebut disebarkan oleh mantan dari Bripda Charles.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved