Polisi Gugur Ditembak di Lampung
Reaksi Hakim dan Kopda Bazarsah saat Keluarga 3 Polisi Sujud di Sidang, Minta Pelaku Dihukum Mati
Detik-detik Kopda Bazarsah tahan tangis di kursi terdakwa saat keluarga 3 polisi yang tewas di Lampung sujud ke Hakim minta pelaku dihukum mati.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Kopda Bazarsah menembak tiga orang polisi Way Kanan di Pengadilan militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025) banjir air mata.
Terlebih saat momen keluarga 3 polisi yang tewas di Lampung sujud ke Hakim minta pelaku Kopda Bazarsah dihukum mati.
Hal itu dilakukan istri dan ibu korban usai memberikan keterangan kepada majelis hakim dan Oditur militer.
Melihat langsung hal itu, Kopda Bazarsah terlihat menahan tangis di kursi terdakwa.
Sementara hakim langsung meminta para istri dan ibu tiga polisi yang gugur di lokasi sabung ayam itu segera berdiri.
Momen 3 Keluarga Polisi Sujud hingga Hakim Minta Segera Berdiri
Dalam sidang tersebut istri dan ibu masing-masing korban memohon kepada majelis hakim agar memberikan hukuman mati.
Menurut mereka, hukuman tersebut tak bisa ditawar lagi sebab perbuatan terdakwa membuat semua keluarga merasakan kesedihan mendalam.
"Kami tidak tahu melanjutkan kehidupan kami seperti apa yang mulia. Baik saya dan istri Petrus yang kehilangan suami dan ada ibunya Ghalib kehilangan anak. Karena sudah kehilangan tulang punggung keluarga kami pak," kata Sasnia, istri almarhum AKP Anumerta Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin.
"Suami saya orang benar-benar pak tidak ada dia menerima uang hasil judi. Saya mohon agar terdakwa dihukum mati," tambah Sasnia.
Baca juga: Peltu Lubis dan Kopda Bazarsah Kelola Sabung Ayam di Way Kanan, Nilai Taruhan Mencapai Rp35 Juta
Setelah keluarga sujud, Ketua Majelis Hakim pengadilan militer I-04 Palembang, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyampaikan agar tetap tenang.
"Ibu dari awal ikut persidangan. Saya sebagai majelis hakim berdiri di posisi netral di tengah, ada oditur, ada penasehat hukum. Ada ibu juga sebagai korban, kami perlu mendengar keterangan ibu agar kami bahan komprehensif untuk mempertimbangkan hal ini," ujar Ketua Majelis Hakim, berusaha menenangkan.
Awalnya, istri Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto merespon pertanyaan hakim terkait apakah masih ada yang ingin disampaikan dalam persidangan ini.
"Kami keluarga dari ketiga almarhum, kami meminta keadilan yang seadil-adilnya. Kami mohon (terdakwa) dihukum sampai mati pak," ujarnya sambil menangis dan tiba-tiba bersujud di hadapan ketiga majelis hakim militer.
Tindakan itu kemudian diikuti istri AKP Anumerta Lusiyanto dan Ibu Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.
Sambil menangis, ketiganya bersujud di hadapan hakim.

Melihat hal tersebut, ketua majelis hakim meminta agar ketiganya segera berdiri.
Menambahkan pernyataan, Sasnia, istri AKP Anumerta Lusiyanto dengan suara terisak menangis kembali menyampaikan harapannya kepada hakim.
"Kami meminta keadilan, karena kami tidak tahu harus melanjutkan hidup ke depan seperti apa. Kami sudah kehilangan tulang punggung keluarga," ujarnya tersedu menangis.
Sidang Keempat
Kopda Bazarsah oknum TNI yang menembak mati tiga polisi di Way Kanan Lampung menjalani sidang keempat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, Senin (30/6/2025).
Bertempat di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kopda Bazarsah tampak mengenakan baju tahanan militer warna kuning dengan tangan diborgol dan mendapat pengawalan ketat dari polisi militer.
Selain Kopda Bazarsah, ada juga Peltu Yun Heri Lubis terdakwa perjudian dalam kasus ini yang terlihat turut dihadirkan bersamaan ke gedung pengadilan.
Sidang ini kembali dipimpin oleh Hakim Ketua, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH, Hakim Anggota Mayor CHK (K) Endah Wulandari, SH, MH, Hakim Anggota Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo, SH.
"Hari ini sidang lanjutan, ke 4. Agendanya masih mendengarkan 5 saksi dari saksi-saksi ahli, seperti forensik," ungkap salah satu anggota yang namanya enggan disebutkan.
Sejauh ini, sudah dihadirkan ada 31 saksi, dari masyarakat sipil, kerabat terdakwa, anggota polri Polres Way kanan dan Polsek negara batin.

Tiga Bercak Darah dan 13 Selongsong Peluru
SEBELUMNYA, Anggota Inafis Polda Lampung, Aipda M Arif mengungkap pihaknya menemukan tiga bercak darah dan 13 selongsong peluru saat melakukan olah TKP penembakan 3 personel Polsek Negara Batin Lampung.
Hal ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Kopda Bazarsah yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025).
"Kami melakukan olah TKP pada 18 Maret 2025 dan sampai 00.15 wib. Di sana kami melakukan observasi," ujarnya.
Setibanya di TKP, Arif mengatakan, ia bersama anggota Inafis Polda Lampung menemukan lokasi diduga gelanggang judi sabung ayam.
"Bentuknya persegi empat lebih kurang ukuran 20x20," ungkapnya.
Di lokasi itulah, Arif bersama rombongan menemukan 3 bercak darah di tanah.
"Dua titik di jalan, satu titik di arah kebun karet," jelasnya.
Baca juga: Komnas HAM: Penembakan Tiga Polisi oleh Oknum TNI di Way Kanan Mengandung Unsur Pembunuhan Berencana
Kemudian mereka juga menemukan 13 butir selongsong peluru.
"Itu terdiri dari kaliber 5,56 ada 8 butir, kaliber 762 ada 3 butir, selongsong 9 mili 2 butir. Sesuai SOP kami amankan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
"Dan saat kami tiba di sana, TKP kondisinya kosong," tambahnya.
Selain Aipda M Arif, oditur juga menghadirkan Suhermansah yang juga anggota inafis Polda Lampung.
Ada juga Ahli balistik forensik Puslabfor Mabes Polri dihadirkan sebagai saksi ahli.
Total 4 saksi yang dihadirkan, 3 hadir langsung ke ruang sidang sedangkan satunya hadir secara offline.
Kopda Basarsyah Dapat 10 Persen dari Sabung Ayam
Terkuak Kopda Basarsyah oknum TNI tembak mati 3 Polisi di Lampung, ternyata dapat jatah 10 persen dari sabung ayam.
Kini Kopda Basarsyah terancam hukuman mati saat menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).
Dalam dakwaan, oditur mengungkapkan, terdakwa bersama Peltu Yun Hari Lubis bekerja sama membuka arena atau gelanggang judi sabung ayam dan dadu guncang.
Terdakwa Kopda Basarsyah bersama Peltu Lubis bekerja sama menjadi bandar atau operator judi sabung ayam.
Terdakwa sepakat dengan saksi 1 (Peltu Lubis) memperoleh keuntungan sebesar 10 persen dari seluruh jumlah uang yang dipertaruhkan setiap pemain.
Adapun yang menjadi koordinator judi sabung ayam itu adalah terdakwa Kopda Basarsyah.
Sedangkan Peltu Lubis menjadi koordinator penuh judi dadu goncang, jika ada warga yang menyewa atau akan membuka judi dadu goncang dan keuntungan sepenuhnya menjadi milik Peltu Lubis.

Judi sabung ayam itu pertama kali dilakukan pada Juli 2023 di lokasi Register 44 Umbul Leter S, Kampung Gisting Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Pada saat akan membuka kegiatan judi sabung ayam Peltu Lubis datang ke Polsek Negara Batin dan bertemu sejumlah oknum Polsek.
Dan di sana oknum anggota Polsek Negara Batin seolah mengingatkan kepada Peltu Lubis dengan kalimat 'Hati-hati dan hindari keributan'.
Kegiatan tersebut dilakukan setiap hari Senin dan Kamis mulai pukul 13.30 WIB hingga pukul 18.00 WIB, judi sabung ayam itu berjalan sampai bulan Mei tahun 2024.
Setelah kesepakatan antara Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis berjalan, terdakwa bersama Peltu Lubis mencari tempat baru yang lebih luas dan mudah diakses sekitar bulan Juni 2024 sampai September 2024.
Sampai Februari 2025 lokasi judi sabung ayam dan dadu goncang berpindah sebanyak dua kali.
Sampai pada akhirnya terdakwa mengadakan event besar perjudian sabung ayam pada 17 maret 2025 dan meminta izin ke Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto sehari sebelumnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Detik-detik Kopda Bazarsah Tahan Tangis saat Keluarga 3 Polisi Sujud ke Hakim Minta Hukuman Mati,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.