Nasib Pria di Boyolali yang Hamili Bocah 12 Tahun, Ngaku Tak Tahu Korban Masih di Bawah Umur
Seorang gadis 12 tahun dihamili pria berusia 23 tahun .Pelaku ngaku tak tahu kalau korban masih 12 tahun. Kini, ia terancam 15 tahun penjara
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial DPA (23) menghamili bocah 12 tahun di Boyolali, Jawa Tengah.
Pelaku yang kini telah diringkus tersebut menghamili korban, EFA, pada Desember 2024.
Kejadian ini bermula dari keduanya yang saling kenal melalui aplikasi kencan.
Mengutip TribunSolo.com, pelaku lantas mengajak korban bertemu di kos miliknya.
"Kemudian pada esoknya (28/12/2024), pelaku kembali mengajak korban bertemu untuk mengajak korban berhubungan badan," jelas Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, Senin (30/6/2025).
Pelaku juga berjanji akan tanggung jawab setelah mengetahui korban hamil.
Ternyata, pelaku tak memenuhi janjinya hingga keluarga korban melaporkan DPA ke Polres Boyolali.
"Dengan adanya laporan itu, unit PPA langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," lanjut AKBP Rosyid.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatannya terhadap korban.
Pelaku juga mengaku mengiming-imingi korban dengan rayuan maut agar mau diajak berhubungan badan.
"Baru sekali, pas ketemu itu saja yang tanggal 28, tetapi 2 kali melakukan hubungan badan," terangnya.
Baca juga: Kronologi Bocah di Sragen Dihamili Ayah Tiri, Ibu Enggan Buat Laporan, Satu Keluarga Diusir Warga
Bahkan, DPA mengaku bahwa tak mengetahui bahwa korban masih di bawah umur.
Ia berdalih, orang yang mendaftar aplikasi kencan tersebut harus berusia minimal 17 tahun.
"Awalnya tidak tahu, anaknya juga badannya tidak seperti anak umur 12 tahun, sudah setinggi saya," kata pelaku.
TribunSolo.com mewartakan, ternyata pelaku juga pernah menghamili gadis lainnya sebelum kasus ini.
Saat itu, DPA pernah melakukan perbuatan serupa terhadap perempuan 21 tahun.
Namun, kasus tersebut selesai secara kekeluargaan tanpa proses hukum.
Kini, DPA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya tersebut, DPA disangkakan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar," pungkas AKBP Rosyid.
Pencabulan di Mojokerto
Aksi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sebelumnya juga terjadi di Mojokerto, Jawa Timur.
Seorang siswi kelas 5 SD jadi korban pencabulan yang pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri, FF (32).
Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Suyanto mengonfirmasi hal tersebut.
Mengutip TribunJatim.com, kini pelaku telah diamankan jajaran Polres Mojokerto.
"Pelaku yang bersangkutan ditangkap Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Mojokerto," kata Suyanto, Kamis (5/6/2025).
Baca juga: Bocah Kelas 5 SD di Mojokerto Dicabuli Ayah Kandungnya Sendiri, Pelaku Beraksi Tak hanya Sekali
Kepada polisi, pelaku mengaku melancarkan aksinya pada Minggu (1/6/2025) saat korban berganti baju di kamar mandi.
Pelaku tiba-tiba masuk ke kamar mandi saat putrinya tengah ganti baju lalu melakukan pencabulan.
"Korban berteriak histeris di kamar mandi, pelaku yang panik lalu menuju ke ruang tamu," ungkap IPTU Suyanto.
Korban pun menghampiri ibunya di ruang tamu sambil menangis dan menceritakan sudah lima kali dicabuli pelaku.
"Dari pengakuannya, korban dipaksa pelaku dan kejadian itu tanpa sepengetahuan istri," ujar dia.
Atas tindakannya tersebut, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
FF pun dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kita sudah koordinasi dengan Pemda, untuk pendampingan trauma healing bagi korban kekerasan seksual. Korban anak di bawah umur," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pengakuan Pria Beristri yang Hamili Bocah 12 Tahun di Boyolali: Dikira Sudah Dewasa, Tingginya Sama dan di TribunJatim.com dengan judul Aksi Bejat Ayah Kandung di Mojokerto Cabuli Anak di Kamar Mandi, Pengakuan Korban Bikin Ibu Meradang
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Tri Widodo)(TribunJatim.com, Mohammad Romadoni)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.