2 Dosen di Makassar Terjerat Kasus Pelecehan Seksual, Ini Sosok Mereka
Inilah dua kasus pelecehan seksual yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Ada dua kejadian yang dua pelakunya dosen dari dua universitas berbeda
Atas perbuatannya tersebut, KH terancam 12 tahun penjara.
"Memenuhi syarat, karena pasal 6 huruf a dan c UU TPKS yang diterapkan. 6 a itu ancamannya empat tahun, kemudian 6 c itu maksimal 12 tahun," bebernya.
Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswa
Kasus pelecehan lainnya terjadi di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Dosen berinisial FS ditetapkan jadi tersangka atas kasus pelecehan.
“Iya sudah (tersangka), tapi (surat penetapan tersangka) belum ditandatangani pimpinan,” ujar AKP Ramdan Kusuma, Kanit IV Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Selasa (24/6/2025).
Sementara itu, Kompol Zaki Sungkar menuturkan, FS ditetapkan sebagai tersangka berbarengan penetapan tersangka KH.
“Iya sama (FS sudah tersangka juga),” singkatnya, dikutip dari Tribun-Timur.com.
Terpisah, Kepala UPT PPA Kota Makassar, Makmur menuturkan, salah satu kendala pelecehan di dunia kampus yang jarang terungkap adalah karena korbannya mahasiswa dan enggan melapor.
"Kebanyakan kalau pun datang melapor ke PPA kita, hanya meminta konseling," kata Makmur, dikutip dari Tribun-Timur.com.
Padahal, PPA Makassar telah menyiapkan berbagai bentuk layanan untuk para korban.
Baca juga: Polres Tangsel: Pelaku Pelecehan Anak di Tangerang Selatan Ditangkap
Mulai dari pelaporan hukum, visum, hingga pendampingan psikologi.
"Kita siap untuk dampingi semua, jika korbannya mau melapor. Baik mulai untuk melapor di APH, visum, konseling ataupun psikologi," jelasnya.
Diketahui, kasus pelecehan seksual ini pertama kali mencuat pada akhir tahun 2024.
Sosok FS dilaporkan oleh mahasiswinya atas dugaan kasus pelecehan seksual.
Hingga akhirnya pada Juni 2025 ini, FS telah resmi dijadikan tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Dosen Unhas Resmi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Polisi Segera Surati Kejaksaan dan Terlapor
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Muslimin Emba)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.