Senin, 6 Oktober 2025

2 Dosen di Makassar Terjerat Kasus Pelecehan Seksual, Ini Sosok Mereka

Inilah dua kasus pelecehan seksual yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Ada dua kejadian yang dua pelakunya dosen dari dua universitas berbeda

Freepik
DOSEN CABUL DI MAKASSAR - Ilustrasi pelecehan seksual yang diunduh dari Freepik.com pada Jumat (4/4/2025). Inilah dua kasus pelecehan seksual yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Ada dua kejadian yang dua pelakunya dosen dari dua universitas berbeda 

TRIBUNNEWS.COM - Dua kasus dugaan pelecehan seksual terjadi di lingkungan kampus di Makassar, Sulawesi Selatan.

Bahkan, kasus pelecehan seksual ini terjadi di dua universitas berbeda di Kota Anging Mammiri ini.

Kasus pertama terjadi di Universitas Negeri Makassar (UNM).

Dosen berinisial KH ditetapkan jadi tersangka atas kasus kekerasan seksual sesama jenis.

Kasubnit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar mengonfirmasi hal tersebut.

KH pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya (sudah ditetapkan tersangka)," ujarnya, Senin (23/6/2025).

Mengutip Tribun-Timur.com, sosok KH merupakan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIH-HUM) UNM.

Ia menuturkan, KH melakukan pelecehan terhadap mahasiswanya pada Januari 2025 lalu.

Setelah KH ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan.

"Jadi setelah gelar kemarin itu, kami sudah membuatkan mindik surat pemanggilannya sebagai tersangka untuk datang hari Senin 30 Juni," kata Kanit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Alexander To'longan dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).

Baca juga: Alasan Oknum ASN Solo Belum Ditetapkan Tersangka Pelecehan, Penyidik Kantongi Bukti Chat

Setelah pemeriksaan sebagai tersangka, nantinya pihak kepolisian akan mengumpulkan berkas dan melimpahkannya ke kejaksaan.

"Jadi setelah pemeriksaan sebagai tersangka, kami akan susun berkas untuk pelimpahan ke kejaksaan," ujarnya.

Selain itu, apabila memang harus ada penahanan, pihak kepolisian akan melakukannya.

"Setelah pemeriksaan sebagai tersangka kita lihat, kalau memang harus ditahan, nanti kita lihat bagaimana keputusan pimpinan," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved