Senin, 6 Oktober 2025

Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Sragen, Beraksi sejak November 2024, Korban Hamil 7 Bulan

Terungkap motif pria di Sragen, Jawa Tengah hamili anak tiri. Aksi pencabulan dilakukan sejak November 2024 dan kini korban hamil 7 bulan.

Penulis: Faisal Mohay
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
TINDAKAN ASUSILA - Ilustrasi rudapaksa. Bocah perempuan di Sragen, Jawa Tengah, hamil tujuh bulan, sang ibu tak buat laporan meski korban dihamili ayah tiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Sragen, Jawa Tengah, berinisial AT (38), ditangkap karena menghamili anak tirinya.

Kasus ini sempat menjadi sorotan lantaran ibu korban enggan membuat laporan.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengatakan korban yang berusia 14 tahun kini hamil 7 bulan.

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencabulan dilakukan 19 kali sejak November 2024.

"Pada periode November 2024 sebanyak empat kali, Bulan Desember 2024 sebanyak kali kali, Januari 2025 sebanyak tiga kali." 

"Kemudian Februari 2025 sebanyak dua kali, Maret 2025 sebanyak tiga kali, April 2025 sebanyak satu kali, dan Mei 2025 sebanyak satu kali," ungkapnya, Selasa (24/6/2025), dikutip dari TribunSolo.com.

Motif pencabulan yakni pelaku tertarik ketika memandikan korban.

"Setelah kejadian itu, si anak kemudian selalu ingin bersama dengan ayah tirinya, ingin tidur bersama dengan ayah tirinya, kemudian terjadilah hubungan seksual antara anak tiri dan ayah tiri pada 5 November 2024, jadi motifnya dikarenakan adanya nafsu," sambungnya.

Diketahui, orang tua korban bercerai pada 2020.

Korban dan dua adiknya sempat tinggal bersama ayah di wilayah Tangen, Sragen.

Ibu korban menikah dengan pelaku pada 2023 dan membawa pulang ketiga anaknya.

Baca juga: Sosok Pengusaha di Mataram Pelaku Pencabulan Bocah SD, Kakak Korban Terlibat Eksploitasi Anak

Pelaku sebagai buruh serabutan, sedangkan ibu korban penjaga toko.

Selama ini mereka hidup kekurangan sehingga korban tak melanjutkan pendidikannya.

Petugas Pendamping Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKB3A) Sragen, Diah Nursari, menyatakan ibu korban hingga AT tak paham hukum.

"Tentang hukum juga buta, semua hukum, hukum pernikahan saja mereka tidak tahu," bebernya, Kamis (19/6/2025), dikutip dari TribunSolo.com.

Menurutnya, tak ada yang merasa jadi korban sehingga mereka tak membuat laporan.

"Permasalahan sosialnya banyak pertimbangan, kalau secara hukum, kita maunya ini diproses, tapi istilahnya banyak hal yang menjadi landasan, kenapa ini seperti berhenti," imbuhnya.

Baca juga: Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif, Pemilik Klinik di Bekasi Sentuh Korban Saat Terapi

Diah Nursari menambahkan, keluarga korban masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mendapat perlindungan sosial.

Pihaknya akan membujuk korban bersekolah lagi meski sudah memiliki anak.

"Sementara kita belum tahu, kita berikan motivasi, namun dengan kondisi kehamilan besar sudah 7 bulan, melanjutkan PKBM bisa, sementara saya tanya anaknya biar lahir dulu, tahun depan bisa melanjutkan," tukasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kasus Anak 14 Tahun Dihamili Ayah Tiri di Sragen, Korban Disetubuhi Pelaku Sebanyak 19 Kali

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Septiana)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved