Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif, Pemilik Klinik di Bekasi Sentuh Korban Saat Terapi
Seorang pria berinisial M (62), pemilik praktik pengobatan alternatif di Kota Bekasi, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial M (62), pemilik praktik pengobatan alternatif di Kota Bekasi, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya.
Peristiwa itu terakhir terjadi pada Selasa, 24 April 2025, saat korban SM (26) berniat membawa ibunya untuk berobat.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menjelaskan peristiwa pelecehan terjadi di dalam saung tempat pelaku menerima pasien.
“Korban sebenarnya ingin membawa ibunya untuk pengobatan alternatif. Namun saat sampai di sana, tersangka menyampaikan bahwa dari korban juga ada yang perlu ‘dibersihkan’,” ujar Binsar kepada awak media, Selasa (27/5/2025).
Pelaku kemudian mengarahkan korban masuk ke dalam saung. Saat itu korban tidak sedang bersama ibunya, melainkan ditemani sepupunya yang menunggu di luar.
Saat berada berdua di dalam saung, pelaku diduga mulai melakukan aksinya.
“Pelecehannya dengan cara memegang dan meraba bagian terlarang korban, termasuk alat vital,” kata Binsar.
Pelaku berdalih bahwa tindakan itu bagian dari proses 'pembersihan tubuh' dalam praktik pengobatan alternatif yang ia jalankan.
“Makanya korban diarahkan ke dalam saung, disuruh duduk, lalu pelaku melakukan aksinya,” tambahnya.
Polisi telah menetapkan M sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Selain SM, polisi menyebut sudah ada lima perempuan lain yang mengaku mengalami perlakuan serupa.
Menurutnya, modus yang digunakan terhadap para korban juga serupa, yakni dengan dalih pembersihan dan pengobatan spiritual.
“Jawaban mereka kurang lebih sama, diraba begitu,” jelasnya.
Baca juga: Pria Tua Pemilik Pengobatan Alternatif Abal-abal di Bekasi Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Hingga kini, polisi telah memeriksa sembilan saksi termasuk lima korban tambahan yang memberi keterangan mendukung penyidikan.
Kejagung Sita Aset Tanah Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Kasus TPPU, Nilainya Rp 35 Miliar |
![]() |
---|
Pasien Diabetes dan Cuci Darah Harus Waspadai Jarum Suntik, Bisa Sebabkan Infeksi Tulang Belakang |
![]() |
---|
KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini? |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Mojokerto: Alvi Butuh 2 Jam Nonstop Mutilasi Kekasihnya |
![]() |
---|
Megawati Cerita Pernah Masak Nasi Goreng untuk Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.