Berita Viral
Pengantin Wanita Langsung Minta Cerai usai Ijab Kabul, padahal Sudah Dinyatakan Sah, Videonya Viral
Video yang memperlihatkan seorang pengantin wanita tiba-tiba minta cerai, viral lewat media sosial. Berikut cerita lengkapnya.
TRIBUNNEWS.COM - Video yang memperlihatkan seorang pengantin wanita tiba-tiba minta cerai usai ijab kabul, viral lewat media sosial.
Video diduga direkam di Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video pengantin wanita tiba-tiba minta cerai diunggah sejumlah akun di platform X, seperti @kegblgnunfaedh, pada Minggu (22/6/2025).
Pada awal rekaman terlihat sepasang pria dan wanita tampak kompak mengenakan pakaian pengantin berwarna serba putih.
Si pengantin pria bersiap melakukan ijab kabul dengan arahan penghulu nikah.
"Audzubillahiminasyaitonirrojim bismillahirrohmanirrohim."
"Hai Gunawan bin Maisin engkau ku nikahkan dengan anak ku dengan bernama Miranti dengan emas kawin Rp250 ribu dibayar dengan tunai," kata penghulu.
"Saya terima nikahnya dengan emas kawin tersebut," ucap pengantin pria.
Para tamu undangan kemudian menyatakan sah.
Usai ijab kabul, pengantin wanita langsung minta cerai.
Baca juga: Cek Fakta Viral Uang Baru Edisi 80 Tahun Kemerdekaan RI, BI: Tidak Benar atau Hoaks
“Pak Ketip, aku nak sara, aku dak senang, dia ngecakan aku, dem aku nak sara (Pak Penghulu, aku mau cerai, aku nggak suka, dia melecehkan aku. Sudah aku mau cerai),” kata pengantin wanita dalam video tersebut kemudian langsung berdiri meninggalkan lokasi dengan gestur kesal.
Hal tersebut sontak membuat heboh seisi ruangan.
Pada akhir video, tidak diketahui nasib dari kedua pengantin baru itu.
Sementara hingga Senin (23/6/2025), video pengantin wanita minta cerai usai ijab kabul sudah ditonton lebih dari 18 ribu kali.
Sejumlah warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag PALI, H Ayubi dalam kesempatannya membantah video pernikahan itu dilakukan di wilayahnya.
Ia menegaskan, pernikahan dilakukan secara siri.
"Sehubungan dengan beredarnya video viral mengenai pernikahan siri yang langsung diikuti dengan permintaan cerai setelah akad, kami ingin menyampaikan bahwa, pernikahan itu bukan dilaksanakan oleh pihak KUA dalam wilayah kami, maupun oleh penghulu yang berada di bawah naungan Kementerian Agama."
"Pernikahan tersebut dilakukan di luar prosedur resmi, tanpa pencatatan dan bimbingan pranikah yang menjadi bagian dari layanan KUA," katanya, dikutip dari TribunSumsel.com, Senin.
Baca juga: Sosok Teguh Ferdieta, Viral Kades Mekarsari Cianjur Tewas Kecelakaan, Istri-Anak Ikut Jadi Korban
Ayubi kemudian menyoroti terkait pernikahan siri.
Ia mengimbau masyarakat menghindari pernikahan prosedur yang diatur oleh negara.
Menurutnya, pernikahan siri masih kurang karena tidak tercatat secara hukum.
Sehingga dampaknya tidak ada perlindungan, termasuk terjadi langkah perceraian.
"Kalau tidak tercatat secara hukum. Jelas proses perceraiannya tidak bisa melalui pengadilan agama."
"Karena mereka belum punya status sebagai suami istri secara hukum," jelasnya.
"Diimbau masyarakat untuk melaksanakan pernikahan secara resmi dan tercatat di KUA, agar hak-hak suami istri dapat terlindungi secara hukum dan agama," tandasnya.
Dilakukan penelusuran
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, Asmuni juga belum bisa memastikan pernikahan tersebut berlangsung di PALI atau wilayah lain.
Oleh karenanya, akan dilakukan penelusuran.
Asmuni menguraikan prosedur pernikahan yang sah secara agama dan negara.
Biasanya calon pengantin mengurus berkas ke KUA.
Baca juga: Viral Siswa SD Sawer Biduan saat Perpisahan, Kepsek SDN 1 Kenayan Tulungagung Beri Klarifikasi
"Kalau pernikahannya tercatat biasanya ada bimbingan perkawinan dan pemeriksaan berkas persetujuan kedua mempelai," ujarnya.
Sedangkan terkait video viral, Asmuni menayangkan hal tersebut.
Kejadian itu membuktikan kedua mempelai belum siap melangsungkan pernikahan.
”Sangat disayangkan hal tersebut terjadi, dan ini menunjukan ketidak siapan mempelai untuk menikah," tutupnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Viral Mempelai Wanita di PALI Langsung Minta Cerai Sesaat Setelah Akad, Kemenag Sebut Itu Nikah Siri
(Tribunnews.com/Endra)(TribunSumsel.com/Apriansyah Iskandar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.