Ibunya Sering Belanja Online Tapi Ogah Bayar, Tubuh Balita di Cilegon Dililit Lakban hingga Tewas
Tega culik dan lilit tubuh balita dengan lakban hingga tewas, tiga perempuan di Cilegon divonis penjara seumur hidup.
TRIBUNNEWS.COM, CILEGON - Balita inisial APH Kota Cilegon, Banten tewas dengan cara mengenaskan.
Di umur 4 tahun, APH jadi korban pembunuhan berencana oleh tiga perempuan dewasa.
Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Saenah, Emi, dan Rahmi.
Dua di antaranya, yaitu Saenah dan Emi, merupakan teman serta tetangga ibu korban, bahkan Emi pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Jumat, 20 Juni 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada ketiga pelaku.
Balita Dililit Lakban hingga Tewas Gegara Ibunya Sering Utang Belanja Online
Permasalahan bermula dari persoalan utang.
Ibu korban kerap meminta Saenah membayarkan belanja online, namun uang tersebut tidak pernah dikembalikan.
Hal ini menimbulkan rasa sakit hati yang berujung pada niat jahat.
“Permasalahan pribadi jadi awalnya, lalu muncul niat menganiaya, tapi berujung tragis pada kematian anak,” jelas jaksa dalam dakwaan.
Kronologi
Niat awal Saenah adalah menganiaya ibu korban, namun berubah karena sang ibu tengah hamil besar.
Pada 15 September 2024, Saenah dan Emi beralih menyasar anaknya, APH.
Pada 17 September 2024, keduanya membawa APH ke sebuah gudang sewaan yang telah disiapkan selama empat bulan.
Di sana, mereka membekap mulut korban dan melilit lakban di tubuhnya, yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Ibu dan Anak di Indramayu Pingsan Usai Disengat Tawon Ngamuk Karena Sarangnya Dilempar Batu
Setelah memastikan korban tak bernyawa, tubuh balita tersebut dimasukkan ke dalam boks kontainer plastik putih.
Setelah kejadian tragis itu, Rahmi diminta membantu. Pada 19 September 2024, Saenah juga melibatkan dua pria lain, Ujang dan Yayan, untuk membuang jasad APH ke Sungai Cihara, setelah terlebih dahulu membakar barang bukti.
Pasal Berlapis dan Penjara Seumur Hidup
Hakim Dessy Damayanti yang memimpin sidang memvonis ketiga pelaku dengan hukuman penjara seumur hidup.
Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan penculikan secara bersama-sama.
Vonis dijatuhkan berdasarkan:
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana
Pasal 83 jo Pasal 76F UU Perlindungan Anak
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup,” tegas Dessy di persidangan.
Baca juga: Balita yang Tewas Dianiaya Pengasuh Ternyata Anak Broken Home, Ibu Cari Nafkah, Ayah Hilang Kabar
Jaksa Yudha Pratama dari Kejaksaan Negeri Cilegon semula menuntut hukuman mati bagi ketiga terdakwa karena tingkat kekejaman perbuatannya.
Namun hakim mempertimbangkan beberapa hal sebelum menjatuhkan vonis lebih ringan.
Hal-hal yang memberatkan:
Korban adalah anak di bawah umur
Tindak kekerasan menyebabkan kematian balita
Luka psikologis mendalam bagi keluarga korban
Perbuatan para pelaku menimbulkan resah di masyarakat
Hal-hal yang meringankan:
Para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya
Hakim memberi waktu tujuh hari kepada jaksa dan para terdakwa untuk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut. Jika tidak ada upaya hukum, maka putusan akan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menyoroti rentannya perlindungan anak dalam lingkup sosial yang paling dekat, yakni lingkungan rumah dan tetangga. Fakta bahwa korban dibunuh oleh orang yang dipercaya keluarga menjadi tamparan keras bagi masyarakat dan aparat.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran dan momentum memperkuat perlindungan anak, baik di rumah, sekolah, maupun lingkungan sekitar,” ucap salah satu aktivis perlindungan anak di Cilegon.
Baca juga: Detik-detik 3 Balita di Tapanuli Selatan Tewas Tenggelam di Sumur, Ditinggal Orang Tua ke Sawah
Kematian tragis APH meninggalkan duka mendalam dan menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak bisa terjadi dari orang-orang terdekat.
Kasus ini menegaskan urgensi penguatan sistem pengawasan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.
Masyarakat, keluarga, dan pemerintah harus bersinergi menjaga anak-anak dari segala bentuk ancaman kekerasan dan eksploitasi. Tidak boleh ada lagi anak yang menjadi korban dendam orang dewasa.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Balita Dililit Lakban dan Dibunuh di Cilegon, 3 Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.