Jumat, 3 Oktober 2025

3 Fakta Penahanan Bambang Raya: Tempat Karaoke Miliknya Tampilkan Tari Striptis, 2 Kali Mangkir

Polda Jateng menahan Bambang Raya selaku pemilik Mansion Executive Karaoke. Politisi partai Hanura tersebut berstatus tersangka kasus pornografi.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
Kolase Tribun Jateng
KASUS DUGAAN PROSTITUSI – (Kiri) Politikus Partai Hanura Bambang Raya Saputra dan (kanan) Polda Jateng menyegel Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (27/2/2025) malam. 

Namun, YS tak terima ditetapkan tersangka dan merasa menjadi tumbal.

YS melaporkan pemilik Mansion Karaoke lain berinisial HP ke Polda Jateng.

Baca juga: Sosok Bambang Raya Saputra, Ketua Hanura Jateng Jadi Tersangka Penyedia Striptis di Tempat Karaoke

Kuasa hukum YS, Angga Kurnia Anggoro, mengatakan kliennya terpaksa menyediakan layanan tersebut karena diperintah HP.

"Klien kami hanya karyawan yang bekerja atas perintah HP tetapi karyawan kami malah dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana pornografi," bebernya.

YS menjadi anak buah HP sejak November 2024 dan tak dapat menolak pernintahnya.

"Sebelumnya YS tidak diberitahu soal paket-paket itu adalah jasa pornografi, YS baru sadar selepas beberapa Minggu bekerja," lanjutnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS Bambang Raya Resmi Ditahan Polda Jateng Atas Kasus Tari Telanjang di Mansion Karaoke

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved