Sabtu, 4 Oktober 2025

3 Fakta Penahanan Bambang Raya: Tempat Karaoke Miliknya Tampilkan Tari Striptis, 2 Kali Mangkir

Polda Jateng menahan Bambang Raya selaku pemilik Mansion Executive Karaoke. Politisi partai Hanura tersebut berstatus tersangka kasus pornografi.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
Kolase Tribun Jateng
KASUS DUGAAN PROSTITUSI – (Kiri) Politikus Partai Hanura Bambang Raya Saputra dan (kanan) Polda Jateng menyegel Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (27/2/2025) malam. 

TRIBUNNEWS.COM - Bambang Raya ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi setelah tempat karaoke miliknya, Mansion Executive Karaoke, di Semarang, Jawa Tengah digerebek.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (2/6/2025) dan Polda Jateng menahannya sejak Jumat (20/6/2025).

Diduga Mansion Executive Karaoke menampilkan tari striptis sehingga warga melapor adanya kasus pornografi.

Diketahui, Bambang Raya merupakan Ketua DPD Partai Hanura, Jawa Tengah.

Berikut tiga fakta penahanan Bambang Raya:

1. Diperiksa Tiga Jam

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyatakan Bambang diperiksa sebagai tersangka selama tiga jam dan langsung ditahan.

"Ya kami tahan tersangka BRS selepas diperiksa tadi pukul 11.00 sampai pukul 14.00 WIB," ungkapnya, Jumat, dikutip dari TribunJateng.com.

Menurutnya, penahanan dilakukan untuk mempermudah penyelidikan.

"Ya alasan itu, biar mudah proses penyidikan," imbuhnya.

2. Sempat Mangkir

Baca juga: Harta Kekayaan Bambang Raya, Politikus Hanura Tersangka Kasus Dugaan Prostitusi di Semarang

Sebelumnya, Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng, Kompol Dwi Tunggal, menyatakan Bambang Raya dua kali mangkir dari panggilan Polda Jateng yakni pada Kamis (12/6/2025) serta Kamis (19/6/2025).

Terkait alasan mangkir, Bambang menjelaskan dirinya mengikuti acara partai serta organisasi.

"Iya, BRS tidak datang dalam panggilan kedua ini yang dijadwalkan hari ini, alasan ada acara organisasi, apakah itu partai, saya tidak tahu," 

"Barulah nanti penyidik akan mempertimbangkan langkah selanjutnya apakah nanti panggilan ketiga atau langkah lainnya," katanya, Kamis (19/6/2025).

3. Pemilik Lain Dilaporkan

Selain Bambang, mucikari berinisial YS telah ditahan terlebih dahulu.

YS diduga sebagai penyedia tari striptis di Mansion Executive Karaoke.

Namun, YS tak terima ditetapkan tersangka dan merasa menjadi tumbal.

YS melaporkan pemilik Mansion Karaoke lain berinisial HP ke Polda Jateng.

Baca juga: Sosok Bambang Raya Saputra, Ketua Hanura Jateng Jadi Tersangka Penyedia Striptis di Tempat Karaoke

Kuasa hukum YS, Angga Kurnia Anggoro, mengatakan kliennya terpaksa menyediakan layanan tersebut karena diperintah HP.

"Klien kami hanya karyawan yang bekerja atas perintah HP tetapi karyawan kami malah dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana pornografi," bebernya.

YS menjadi anak buah HP sejak November 2024 dan tak dapat menolak pernintahnya.

"Sebelumnya YS tidak diberitahu soal paket-paket itu adalah jasa pornografi, YS baru sadar selepas beberapa Minggu bekerja," lanjutnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS Bambang Raya Resmi Ditahan Polda Jateng Atas Kasus Tari Telanjang di Mansion Karaoke

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved