20 Kg Sabu Diamankan di Asahan Sumut, Tiga Kurir Diduga Bekerja untuk Sindikat Malaysia
Barang haram itu dibawa oleh tiga pria yang diduga sebagai kurir dari Kota Tanjungbalai.
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan.
Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan 20 kilogram sabu-sabu yang hendak diedarkan ke Palembang.
Barang haram itu dibawa oleh tiga pria yang diduga sebagai kurir dari Kota Tanjungbalai.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Jumat (14/6/2025) lalu.
Ketiganya yakni R (39), I (58), dan R (26) diamankan saat tengah melaju menggunakan mobil Wuling Confero warna silver.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 20 paket sabu yang dikemas rapi dalam bungkus teh Cina bermerek Guanyiwang – kemasan yang kerap digunakan dalam penyelundupan sabu jaringan internasional.
Baca juga: Oknum Polisi Pangkat Brigadir di Kalimantan Tengah Terlibat Jaringan Narkotika, Sidang Etik Menanti
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, ketiganya hanyalah kurir yang diupah untuk membawa sabu ke Palembang.
Mereka beraksi atas perintah seorang bandar asal Malaysia yang dikenal dengan nama samaran “Putra Johor”.
“Para tersangka mengaku hanya menjalankan perintah. Untuk setiap pengiriman, mereka dijanjikan imbalan hingga Rp200 juta,” ujar AKBP Afdhal dalam konferensi pers Kamis (19/6/2025).
Dalam pengakuannya, tersangka menyebut sabu tersebut berasal dari Malaysia dan masuk ke Sumatera melalui jalur laut.
Kota Tanjungbalai menjadi titik transit sebelum barang dikirim ke Palembang, yang diduga menjadi salah satu pasar utama di Sumatera Selatan.
Motif Ekonomi
Motif ekonomi menjadi alasan klasik di balik keterlibatan para kurir. Namun aparat tidak memberikan toleransi. Ketiganya dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika, yaitu:
Pasal 114 ayat (2) tentang peredaran narkotika, pasal 112 ayat (2) tentang kepemilikan narkotika golongan I,
Jo Pasal 132 ayat (1) tentang percobaan atau permufakatan jahat.
Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 20 tahun.
“Ini bukan sekadar kriminal biasa. Sabu sebanyak ini bisa merusak ribuan anak muda di Palembang dan sekitarnya,” tegas Kapolres.

Sumber: Tribun Medan
Prakiraan Cuaca Kota Palembang Kamis, 18 September 2025: Pagi Berawan, Malam Hujan |
![]() |
---|
Selamatkan Sungai Musi Palembang, KPI Gagas Program Pelestarian Ikan Belida |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Palembang Rabu, 17 September 2025: Potensi Hujan Ringan Sore Nanti |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Palembang, Selasa 16 September 2025: Hujan Sore Nanti |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Palembang Senin, 15 September 2025, BMKG: Berawan hingga Selasa Pagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.