Selasa, 7 Oktober 2025

Sosok Pelaku Pembunuhan di Jambi, Beri Racun ke Pasangan Sesama Jenis karena Dendam

Pria di Jambi bunuh temannya dengan racun. Pelaku berpura-pura mengantar korban ke rumah sakit. Motif pembunuhan yakni sakit hati dan dendam.

Penulis: Faisal Mohay
freepik/ist
TERSANGKA - Ilustrasi Racun dan Tersangka Kasus pembunuhan berencana yang terjadi di sebuah rumah kos kawasan Jelutung, Kota Jambi, pada Senin (16/6/2025), akhirnya terungkap. Terbongkar motif pembunuhan sesama jenis di Jambi, pelaku cemburu korban mau nikahi perempuan, hubungan 4 tahun kandas. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Robi Hidayat (23) mengalami kejang-kejang saat berada di sebuah kos di Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Jambi, pada Senin (16/6/2025) sore.

Robi sempat dibawa ke RS Baiturrahim Jambi, namun nyawanya tak tertolong.

Setelah ditelusuri, Robi tewas karena menegak minuman yang sudah dicampur racun oleh temannya, Anggi Febri Yandi.

Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo, mengatakan Anggi ditangkap setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku dan korban merupakan perantau dari Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Selama berada di Jambi, pelaku bekerja serabutan dan tinggal di kos yang menjadi TKP pembunuhan.

Pelaku sempat berpura-pura mengantar korban ke rumah sakit agar tak dicurigai telah merencanakan pembunuhan.

"Setelah dilakukan interogasi mendalam, pelaku akhirnya mengaku telah mencampurkan Kalium CN ke dalam minuman korban dengan tujuan untuk membunuh," paparnya, Selasa (17/6/2025), dikutip dari TribunJambi.com.

Diduga mereka pasangan sesama jenis dan motif pembunuhan karena sakit hati.

"Motifnya diduga dendam pribadi atau dorongan emosi dalam hubungan mereka. Tapi itu masih terus kami dalami," lanjutnya.

Kasus pembunuhan berawal ketika pelaku mengajak korban ke kosnya untuk melakukan hubungan badan.

Baca juga: 5 Fakta Suami Bunuh Istri di Kontrakan Tangsel, Diduga Lakukan KDRT Selama 5 Tahun

"Pelaku juga menjanjikan ‘obat kuat’ agar tahan lama dalam berhubungan," tuturnya.

Korban datang ke kos membawa botol minuman dan tanpa sepengetahuannya pelaku mencampurkan racun.

"Pelaku menyampaikan ke korban bahwa cairan yang dicampurkan itu adalah obat kuat, padahal itu adalah racun. Setelah diminum, korban langsung sesak napas dan lemas," imbuhnya.

Kasat Reskrim Polsek Jelutung, Kompol Hendra, menyatakan pelaku dapat dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved