Guru di Jepara Lecehkan Siswa SD: Beraksi di Musala, Obrolan WA Ungkap Perbuatan Tersangka
Seorang guru SD berinisial MS (55) jadi tersangka kasus pencabulan di Jepara, Jawa Tengah. Korban dicabuli tersangka di sebuah musala
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru SD berinisial MS (55) di Jepara, Jawa Tengah jadi tersangka atas kasus pencabulan sesama jenis.
Korbannya merupakan siswa kelas SD.
Kasat Reskrim Polresta Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengonfirmasi hal tersebut.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Minggu (15/6/2025).
Mengutip TribunJateng.com, aksi pencabulan tersebut terjadi pada Kamis (12/6/2025) sore.
Terbongkarnya kasus ini saat ayah korban melihat anaknya turun dari kendaraan pelaku.
Kepada orang tuanya, korban mengaku diajak pelaku ke sebuah musala di Kecamatan Mlonggo.
Ternyata, di musala tersebut pelaku melancarkan aksinya.
"Kepada ibunya, korban mengaku alat vitalnya telah dilecehkan pelaku saat di musala," tuturnya.
Orang Tua Jebak Tersangka
Ibu korban juga menemukan obrolan di WhatsApp dari pelaku ke korban yang mengarah ke perbuatan cabul.
Dari temuan tersebut, orang tua korban mulai menjebak tersangka.
Baca juga: Dukun Cabul di Aceh Rudapaksa Gadis 15 Tahun hingga Hamil dengan Modus Pengobatan
MS yang mengajak korban untuk bertemu kembali keesokan harinya lantas diikuti oleh ibu korban.
Saat tersangka sudah berada di rumah korban, pihak keluarga langsung menahannya supaya tidak kabur.
Pihak kepolisian pun datang ke rumah korban dan tersangka dibawa ke Polres Jepara.
"Saat pelaku sudah di rumah korban, keluarga langsung menahan pelaku agar tak pergi."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.