Dugaan Tambang Ilegal di Sulawesi Utara Jadi Sorotan, Aparat Diminta Turun Tangan
Aktivitas penambangan diduga ilegal terjadi di wilayah di Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivitas penambangan diduga ilegal terjadi di wilayah di Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.
Hal itu diungkapkan Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis, pemegang sah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ketua KUD Perintis, Jasman Toongi mengatakan kegiatan ilegal tersebut dilakukan secara terbuka, merusak lingkungan, dan merampas hak hukum KUD Perintis sebagai pemegang izin resmi.
Lebih memprihatinkan, para pelaku diduga kuat mendapatkan beking dari oknum tertentu, sehingga tetap nekat beroperasi meski perbuatan mereka secara jelas melanggar hukum.
“Kami sudah melaporkan secara resmi ke Polres Kotamobagu, dan informasi yang kami terima, pihak kepolisian telah mengantongi nama-nama para pelaku," ujar Jasman dalam keterangannya, Minggu (15/6/2025).
"Namun hingga kini mereka tetap beroperasi seolah-olah kebal hukum,” imbuhnya.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Ancaman pidana ini tampaknya tak membuat jera para penambang liar.
"Kami bukan hanya memperjuangkan hak koperasi, tetapi juga membela kedaulatan hukum dan hak negara atas pendapatan yang sah dari sektor tambang. Jika dibiarkan, ini menciptakan preseden buruk di seluruh Indonesia,” ucap Jasman.
Kepala Teknik Tambang (KTT) KUD Perintis Ir. Sarwo Edi Lewier menyatakan prihatin dengan lemahnya penegakan hukum di lapangan.
“Kami menjalankan kegiatan pertambangan sesuai kaidah legal, lingkungan, dan keselamatan kerja. Namun sayangnya, justru yang melanggar hukum dibiarkan bebas. Negara dirugikan, hukum dilecehkan,” tegasnya.
Selain merusak lingkungan, aktivitas ilegal ini juga menyebabkan negara kehilangan potensi besar dari penerimaan pajak dan royalti.
Padahal, sebagai pemegang IUP, KUD Perintis berkomitmen penuh terhadap kepatuhan fiskal dan perlindungan lingkungan.
KUD Perintis mendesak Kapolres Kotamobagu, Polda Sulut, dan aparat penegak hukum di pusat agar segera mengambil langkah tegas dan terukur terhadap para pelaku.
Negara harus hadir dan menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha yang taat hukum, bukan justru seolah memberi ruang kepada para pelanggar.
Tepis isu
Sebelumnya, Ketua KUD Perintis Jasman Tonggi juga menepis isu yang menyebut pihaknya melakukan pengusiran terhadap penambang lokal di wilayah konsesi mereka.
"Itu tidak benar. Itu hanya segelintir isu yang sengaja diciptakan oleh oknum tertentu," bantah Jasman kepada wartawan Sabtu (14/06/2025).
Menurutnya, aktivitas KUD Perintis sepenuhnya memiliki dasar hukum yang jelas.
"Aktivitas KUD Perintis didukung oleh kontrak kerja sama yang sudah berjalan," terang dia.
Dirinya kembali menyebut, bahwa isu pengusiran pera penambang lokal seperti yang beradar luas di sejumlah media tidaklah benar.
"Sekali lagi itu tidak benar. Yang benar adalah, lahan KUD Perintis saat ini sedang diduduki sekelompok orang yang sedang melakukan aktivitas penambangan dengan skala besar," kata Jasman.
Dirinya menyebut, aktivitas yang dilakukan KUD saat ini berdiri di atas kontrak yang sah dan disertai SPK.
Sebagian berita tayang di Tribun Manado dengan judul: Dituduh Usir Penambang Lokal, KUD Perintis Bolaang Mongondow: Itu Tidak Benar
Wartawan Korban Represi Aparat saat Demo 30 Agustus Gugat UU Pers ke MK |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Manado, Sabtu 6 September 2025: Didominasi Cuaca Berawan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Manado Jumat 5, September 2025: Berawan di Pagi Hari |
![]() |
---|
Yulisman Desak Penguatan Gakkum ESDM demi Memberantas Tambang Ilegal dan Optimalisasi PNBP |
![]() |
---|
KPAI Soroti Kekerasan Aparat terhadap Anak Saat Demo, Ada yang Ditahan Bersama Orang Dewasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.