Dijerat TPPO, Ini Tampang Parno Pensiunan PNS Sragen Muncikari Gunung Kemukus
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Sragen mengungkap praktik eksploitasi terhadap empat perempuan muda yang diduga dijalankan Parno
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Solo Septiana Ayu Lestari
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Seorang pensiunan PNS berinisial Parno (62), warga Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Parno diduga berperan sebagai muncikari di kawasan Gunung Kemukus, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Sragen mengungkap praktik eksploitasi terhadap empat perempuan muda yang diduga dijalankan oleh Parno.
Salah satu korban bahkan masih di bawah umur.
Eksploitasi Perempuan Muda
Kapolres Sragen AKBP Petrus Michael Lumban Tobing menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Kami serius menangani kasus ini karena menyangkut eksploitasi perempuan, termasuk yang masih di bawah umur,” tegas Petrus dalam keterangan pers, Rabu (11/6/2025).
Baca juga: Gelar Pertemuan Nasional, Caritas Indonesia Angkat Isu TPPO hingga Persoalan Imigran
Empat korban diketahui berinisial M (23), R (20), N (18), dan B (17). Mereka berasal dari sejumlah daerah di Jawa Tengah, termasuk Sragen, Semarang, dan Grobogan.
“Fakta bahwa ada korban berusia 17 tahun menegaskan unsur eksploitasi terhadap anak dalam kasus ini,” tambahnya.
Operasi di Wilayah Gunung Kemukus
Kawasan Gunung Kemukus memang sejak lama dikenal sebagai lokasi rawan praktik prostitusi terselubung.
Aparat kepolisian menyatakan, aktivitas Parno sebagai muncikari berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terorganisir.
Menurut penyelidikan, korban dijanjikan pekerjaan, namun kemudian diarahkan ke praktik prostitusi komersial di kawasan wisata religi tersebut.

Tersangka juga diduga mengambil keuntungan dari hasil para korban.
“Modusnya menjanjikan pekerjaan, lalu diarahkan untuk melayani pelanggan di lokasi tertentu,” kata salah satu penyidik.
Polres Sragen telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.
Sumber: TribunSolo.com
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
kawasan Gunung Kemukus
Kapolres Sragen AKBP Petrus Michael Lumban Tobing
Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang, Rizal Sampurna Asal Banyuwangi Tewas di Kamboja |
![]() |
---|
Seringkali Berujung TPPO, Menteri P2MI Wanti-wanti Masyarakat Jika Ditawari Kerja di 3 Negara Ini |
![]() |
---|
Keluarga Soleh Darmawan Korban TPPO di Kamboja Berharap Bantuan Pemerintah |
![]() |
---|
VIDEO Dari Myawaddy ke Indonesia: Kisah 554 WNI Korban Online Scam Akhirnya Kembali ke Tanah Air |
![]() |
---|
Kisah SH Jadi Muncikari di Gunung Kemukus karena Warung Sepi Pembeli, Berujung Masuk Bui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.