Senin, 29 September 2025

Dijerat TPPO, Ini Tampang Parno Pensiunan PNS Sragen Muncikari Gunung Kemukus

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Sragen mengungkap praktik eksploitasi terhadap empat perempuan muda yang diduga dijalankan Parno

Editor: Eko Sutriyanto
IST
GUNUNG KEMUKUS - Pemandangan kawasan wisata Gunung Kemukus di malam hari. Seorang pensiunan PNS berinisial Parno (62), warga Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan wisata itu 

Laporan Wartawan Tribun Solo Septiana Ayu Lestari

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Seorang pensiunan PNS berinisial Parno (62), warga Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Parno diduga berperan sebagai muncikari di kawasan Gunung Kemukus, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Sragen mengungkap praktik eksploitasi terhadap empat perempuan muda yang diduga dijalankan oleh Parno.

Salah satu korban bahkan masih di bawah umur.

Eksploitasi Perempuan Muda

Kapolres Sragen AKBP Petrus Michael Lumban Tobing menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Kami serius menangani kasus ini karena menyangkut eksploitasi perempuan, termasuk yang masih di bawah umur,” tegas Petrus dalam keterangan pers, Rabu (11/6/2025).

Baca juga: Gelar Pertemuan Nasional, Caritas Indonesia Angkat Isu TPPO hingga Persoalan Imigran 

Empat korban diketahui berinisial M (23), R (20), N (18), dan B (17). Mereka berasal dari sejumlah daerah di Jawa Tengah, termasuk Sragen, Semarang, dan Grobogan.

“Fakta bahwa ada korban berusia 17 tahun menegaskan unsur eksploitasi terhadap anak dalam kasus ini,” tambahnya.

Operasi di Wilayah Gunung Kemukus

Kawasan Gunung Kemukus memang sejak lama dikenal sebagai lokasi rawan praktik prostitusi terselubung.

Aparat kepolisian menyatakan, aktivitas Parno sebagai muncikari berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terorganisir.

Menurut penyelidikan, korban dijanjikan pekerjaan, namun kemudian diarahkan ke praktik prostitusi komersial di kawasan wisata religi tersebut.

TERSANGKA TPPO: Parno (62), warga Kecamatan Sambungmacan, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO di Kabupaten Sragen. Parno terancam 15 tahun penjara. (ISTIMEWA)
TERSANGKA TPPO: Parno (62), warga Kecamatan Sambungmacan, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO di Kabupaten Sragen. Parno terancam 15 tahun penjara. (ISTIMEWA) ()

Tersangka juga diduga mengambil keuntungan dari hasil para korban.

“Modusnya menjanjikan pekerjaan, lalu diarahkan untuk melayani pelanggan di lokasi tertentu,” kata salah satu penyidik.

Polres Sragen telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan