Cara Licik Mantri Bank BUMN di Jepara Sikat Uang Belasan Nasabah untuk Main Judi Online
Seorang mantri bank BUMN di kantor cabang Jepara, Jawa Tengah, mengambil uang belasan nasabah untuk judi online.
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara mengungkap cara AWP, seorang mantri bank BUMN di kantor cabang Jepara, Jawa Tengah, mengambil uang belasan nasabah.
Total uang yang diambil mencapai hampir Rp858,6 juta dan digunakan AWP untuk bermain judi online.
Saat ini WAP sudah ditetapkan sebagai tersangka lewat Surat Kajari Nomor 01/M.3.32/Fd.2/06/2025 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra) dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) pada bank BUMN tahun 2023—2024.
"Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jepara pada bulan Februari tahun 2025 telah menerima laporan dari masyarakat di wilayah Bangsri tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana KUR, Kupra, dan Kupedes pada bank pelat merah tahun 2023—2024," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jepara R.A. Dhini Ardhany dikutip dari Tribun Jateng, Rabu, (11/6/2025).
"Setelah dilakukan penyidikan, penyidik berhasil menemukan adanya unsur kesengajaan dalam proses pengajuan," kata Dhini.
Dhini menjelaskan cara AWP melakukan aksinya. Awalnya AWP menawari korban untuk memperbaiki kolektibilitas pinjaman tunggakan dengan cara pelunasan melalui realisasi ulang menggunakan nama debitur kedua (pasangannya) atau nama kerabat.
Namun, sesudah uang cair, AWP tidak memproses pelunasan. Dia menguasai uang itu dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Menurut Dhini, AWP mendatangi nasabah yang telah menerima pinjaman. Lalu, dia memberikan informasi yang tidak benar.
AWP mengatakan telah terjadi kekeliruan administrasi realisasi pada saat proses peminjaman. Dia kemudian berdalih meminjam buku tabungan beserta kartu debit dan password-nya demi melakukan koreksi.
Para korban yang sudah percaya kepada AWP menyerahkan buku tabungannya, kartu debit, beserta password-nya untuk dilakukan koreksi.
Sesudah itu, AWP mengambil dan memindahkan saldo tabungan hasil realisasi nasabah ke rekening pribadi.
Baca juga: Pegawai Bank Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp290 Juta di Sulsel, Modus Pengajuan Pinjaman
"Dari hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa uang hasil tindak pidana korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi dan tersangka kecanduan bermain judi online," ujar Dhini.
AWP yang merupakan mantri di bank BUMN pada tahun 2021-2024 itu ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Jepara mulai Selasa, (10/6/2025).
Penyidik masih terus akan melakukan pengembangan guna menemukan tersangka lain dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta subsidiair Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPh.
"Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," katanya.
(Tribunnews/Febri/Tribun Jateng/Tito Isna Utama)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Jangan Sembarang Berikan Password! Terkuak Modus Mantri Bank BUMN Jepara Kuras Saldo Para Nasabah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.