3 Kasus Judi Online: Pencurian Mobil Mertua di Banjarbaru hingga Ayah Penyanyi Cilik Ditangkap
Simak 3 kasus judi online dalam sepekan terakhir. Ada kasus pencurian mobil mertua di Banjarbaru karena judol hingga penangkapan ayah penyanyi cilik.
TRIBUNNEWS.COM - Judi online (judol) semakin marak di Indonesia meski sejumlah situs telah diblokir Komdigi.
Berdasarkan data Polresta Banyuwangi, ada enam kasus judol dalam sebulan terakhir.
Terbaru, ayah penyanyi cilik lagu 'Ojo Dibandingke' ditangkap karena judol.
Jeratan judi online membuat orang terlibat pencurian seperti yang dilakukan pria di Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang mencuri mobil mertua.
Hal yang sama dilakukan remaja di Bali bernama Alip Mudzakir Romdhoni (19) yang berstatus tersangka pencurian uang majikan.
Berikut tiga kasus judi online selama sepekan terakhir:
1. Pencurian Mobil Mertua
Pria asal Banjarbaru berinisial AA mencuri mobil mertua jenis Xpander Cross warna putih.
Kapolsek Lianganggang, Kompol Imam Suryana, mengatakan pencurian telah direncanakan sebulan sebalum kejadian.
AA mengambil kunci cadangan di kamar mertua dan melancarkan aksinya seorang diri.
“Barang bukti diamankan di rumah temannya yang ada di Banjarmasin. Motif pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor keuangan, diketahui juga pelaku memiliki kebiasaan main judi online," bebernya, Rabu (11/6/2025), dikutip dari TribunBanjarbaru.com.
Baca juga: Omongan Lawas Ayah FP Takut Bikin Anak Malu Disorot Usai Ditangkap Polisi karena Judol
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara.
“Kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak sekali-kali bermain judi baik secara offline maupun online, banyak dampak negatif ditimbulkan akibat judi ini kedepannya,” tandasnya.
2. Uang Bos Warteg Dicuri
Kasus pencurian karena judol juga terjadi di sebuah warteg di Denpasar, Bali.
Pelaku merupakan karyawan warteg bernama Alip Mudzakir Romdhoni (19) yang bekerja sejak 26 Mei 2025.
Selama bekerja, pelaku tinggal di kamar belakang bangunan warteg.
Aksi pencurian dilakukan pada Rabu (4/6/2025) saat pemilik warteg pergi ke kamar mandi.
"Selesai dari kamar kecil dan kembali ke warung mendapati warung hanya ada seorang pembeli sedangkan pelaku sudah tidak ada," tukasnya.
Baca juga: Deretan Barang Mewah yang Dibeli Istri Makelar Judol di Komdigi, Tas Bermerek-Mobil Harga Miliaran
Kasus pencurian terungkap setelah rekaman CCTV dicek.
"Pelapor berusaha menelepon pelaku namun nomor HP pelaku tidak aktif," imbuhnya.
Total kerugian yang dialami pemilik warteg mencapai Rp5 juta.
Kini, pelaku telah ditangkap dan ditahan di kantor polisi.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya seorang diri mengambil uang tunai milik korban lalu menggunakannya untuk keperluan judi online dan kalah," tandasnya.
3. Ayah Penyanyi Cilik Main Judol
Polresta Banyuwangi menangkap Joko Suyoto, ayah dari penyanyi cilik berinisial FP yang sempat diundang ke Istana Negara pada tahun 2022 lalu.
Joko Suyoto ditangkap di rumahnya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Jawa Timur pada Rabu (11/6/2025).
Baca juga: Modus Pegawai Bank Jambi Bobol Rekening Nasabah untuk Judol, Eks Bupati Kerinci Turut Jadi Korban
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, mengatakan Joko Suyoto terlibat judi online dan kini telah berstatus tersangka.
"Tersangka ini mempunyai toko kelontong. Jadi mengisi waktu luang menunggui toko kelontong dengan bermain judol," paparnya, Rabu, dikutip dari TribunJatim.com.
Berdasarkan pengakuan Joko, judol baru dimainkan beberapa bulan terakhir.
Penyidik masih mendalami nilai transaksi yang dilakukan tersangka.
"Jenis judi online yang dilakukan oleh tersangka adalah judi mahjong," lanjutnya.
Sejumlah barang bukti diamankan seperti handphone serta bukti transaksi judol.
Baca juga: 5 Fakta PDIP Laporkan Budi Arie atas Dugaan Fitnah Terkait Kasus Judol, Megawati Disebut Tersinggung
Istri tersangka sempat diamankan dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Setelah kami tunjukkan surat-surat terkait yang bersangkutan, tersangka langsung kami proses," tukasnya.
Akibat perbuatannya, Joko dapat dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan UU ITE.
"Ancaman hukumannya untuk pasal 303 adalah 10 tahun penjara," terangnya.
Tes urine sempat dilakukan untuk memeriksa penggunaan narkoba, tapi hasilnya negatif.
Diketahui, Joko sempat bekerja sebagai pengepul buah pinang.
Nasibnya berubah setelah anaknya viral menyayikan lagu 'Ojo Dibandingke' ciptaan Abah Lala.
Rumah Joko yang awalnya berdinding bambu sudah direnovasi dari hasil manggung FP.
Bahkan, Joko telah memiliki usaha toko kelontong di rumahnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunBanjarbaru.com dengan judul Polisi Tangkap Pria Pencuri Mobil Mertua di Banjarbaru, Pelaku Terbiasa Main Judi Online dan TribunJatim.com dengan judul Ayah Penyanyi 'Ojo Bandingke' Banyuwangi Terjerat Judi, Siapkan Opsi Praperadilan atau Penangguhan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Aflahul Abidin) (TribunBanjarbaru.com/Rizki Fadilah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.