Senin, 6 Oktober 2025

3 Kasus Judi Online: Pencurian Mobil Mertua di Banjarbaru hingga Ayah Penyanyi Cilik Ditangkap

Simak 3 kasus judi online dalam sepekan terakhir. Ada kasus pencurian mobil mertua di Banjarbaru karena judol hingga penangkapan ayah penyanyi cilik.

Penulis: Faisal Mohay
dok. Kompas
ILUSTRASI JUDI ONLINE - Ayah penyanyi cilik di Banyuwangi terjerat kasus judi online. Mengaku sudah beberapa bulan main judol sambil jaga toko. 

Aksi pencurian dilakukan pada Rabu (4/6/2025) saat pemilik warteg pergi ke kamar mandi.

"Selesai dari kamar kecil dan kembali ke warung mendapati warung hanya ada seorang pembeli sedangkan pelaku sudah tidak ada," tukasnya.

Baca juga: Deretan Barang Mewah yang Dibeli Istri Makelar Judol di Komdigi, Tas Bermerek-Mobil Harga Miliaran

Kasus pencurian terungkap setelah rekaman CCTV dicek.

"Pelapor berusaha menelepon pelaku namun nomor HP pelaku tidak aktif," imbuhnya.

Total kerugian yang dialami pemilik warteg mencapai Rp5 juta.

Kini, pelaku telah ditangkap dan ditahan di kantor polisi.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya seorang diri mengambil uang tunai milik korban lalu menggunakannya untuk keperluan judi online dan kalah," tandasnya.

3. Ayah Penyanyi Cilik Main Judol

Polresta Banyuwangi menangkap Joko Suyoto, ayah dari penyanyi cilik berinisial FP yang sempat diundang ke Istana Negara pada tahun 2022 lalu.

Joko Suyoto ditangkap di rumahnya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Jawa Timur pada Rabu (11/6/2025).

Baca juga: Modus Pegawai Bank Jambi Bobol Rekening Nasabah untuk Judol, Eks Bupati Kerinci Turut Jadi Korban

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, mengatakan Joko Suyoto terlibat judi online dan kini telah berstatus tersangka.

"Tersangka ini mempunyai toko kelontong. Jadi mengisi waktu luang menunggui toko kelontong dengan bermain judol," paparnya, Rabu, dikutip dari TribunJatim.com.

Berdasarkan pengakuan Joko, judol baru dimainkan beberapa bulan terakhir.

Penyidik masih mendalami nilai transaksi yang dilakukan tersangka.

"Jenis judi online yang dilakukan oleh tersangka adalah judi mahjong," lanjutnya.

Sejumlah barang bukti diamankan seperti handphone serta bukti transaksi judol.

Baca juga: 5 Fakta PDIP Laporkan Budi Arie atas Dugaan Fitnah Terkait Kasus Judol, Megawati Disebut Tersinggung

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved