Kedua Kalinya Warga Dompu NTB Nikahi Mayat, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Heboh wanita ijab kabul dengan mayat pria, Kemenang Dompu NTB tegaskan pernikahan itu tidak sah secara agama dan hukum.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, NTB - Untuk kedua kalinya warga Dompu di Nusa Tenggara Barat (NTB) menikahi mayat.
Pada Juli 2018 lalu, seorang pria di Desa Doro Melo, Manggelewa, Dompu menikahi mayat perempuan.
Sang pria yang tidak disebutkan namanya menikahi mayat kekasihnya itu setelah tewas dalam kecelakaan.
Pernikahan terbaru
Terbaru seorang perempuan di Desa Marada, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, NTB yang menikahi kekasihnya yang telah meninggal dunia.
Pernikahan ini juga terjadi setelah mempelai pria meninggal akibat kecelakaan saat mengendarai kendaraan roda dua pada Minggu (8/6/2025).
Kasi Keagamaan Kementerian Agama (Kemenag) Dompu, Mohammad Alimudin mengakui kasus menikahi mayat sudah dua kali terjadi di Dompu.
"Informasi yang kami terima ternyata pernikahan seperti ini sudah dua kali terjadi di Dompu. Yang pertama saya kurang tahu pasti kapan terjadinya. Tapi persoalan seperti ini perlu disikapi serius," ungkapnya dikutip dari Tribun Lombok.
Mohammad Alimudin mengatakan pernikahan itu tidak sah secara agama maupun hukum.
Menurut dia pernikahan hanya bisa dilakukan ketika dua insan wanita dan laki-laki saling mencintai, terdapat mas kawin, saksi dan wali.
"Tentunya sama-sama masih hidup lah," kata Alimudin.
Alimudin mengungkapkan, pernikahan seperti ini sangat disayangkan, dan pihaknya akan mengatasi serius persoalan ini agar tidak terulang kembali di kalangan masyarakat.
Pernikahan seperti ini terjadi karena lemahnya pemahaman ilmu agama oleh masyarakat.
Karena dalam Islam pernikahan dengan mayat tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.