Kedua Kalinya Warga Dompu NTB Nikahi Mayat, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Heboh wanita ijab kabul dengan mayat pria, Kemenang Dompu NTB tegaskan pernikahan itu tidak sah secara agama dan hukum.
Editor:
Hasanudin Aco
"Ini yang perlu diluruskan, jangan sampai salah ditafsirkan, yang jelas haram menikah dengan jenazah," tutupnya.
Kasi Humas Polres Dompu, membenarkan peristiwa pernikahan seorang perempuan dengan mayat pria di Desa Marada.
Hanya saja, pihaknya belum tahu pasti kronologi hingga identitas keduanya.
"Dengar kabarnya saja tapi ditanya tidak tahu pasti kronologinya," singkatnya saat dihubungi pada Selasa malam (10/5/2025).
PERNIKAHAN DENGAN MAYAT DILEGALKAN DI PRANCIS
Di Prancis, pernikahan dengan mayat atau "nekrogami" diizinkan secara hukum meskipun dengan beberapa syarat dan persetujuan.
Pernikahan ini memungkinkan seseorang untuk menikahi pasangannya yang sudah meninggal.
Kondisi dan Prosedur Pernikahan Anumerta di Prancis:
Pernikahan anumerta di Prancis membutuhkan persetujuan dari beberapa pegawai negeri dan keluarga almarhum.
Prancis adalah salah satu dari sedikit negara yang melegalkan pernikahan anumerta.
Pernikahan ini dapat dilakukan dengan prosedur yang sama dengan pernikahan biasa, tetapi dengan persyaratan tambahan.
Pernikahan anumerta sering kali dianggap sebagai bentuk penghormatan kepada almarhum dan sebagai cara untuk menunjukkan cinta dan komitmen.
Contoh Kasus Pernikahan Anumerta di Prancis:
Ada banyak contoh kasus pernikahan anumerta di Prancis, seperti pernikahan seorang wanita dengan tentara yang tewas dalam pertempuran Perang Dunia I.
Kasus ini seringkali menjadi sorotan media karena menunjukkan betapa kuatnya ikatan emosional antara pasangan dan bagaimana mereka berusaha untuk menjaga kenangan mereka tetap hidup.
Sumber: Konten Al/Tribun Lombok/Tribunnews.com
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul VIRAL! Wanita Ijab Kabul dengan Mayat di Kabupaten Dompu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.