Senin, 29 September 2025

Gara-gara Judi Online, ABG Nekat Curi Uang Rp5,5 Juta Milik Bos di Bali, padahal Baru Kerja 9 Hari

Seorang remaja di Bali mencuri Rp55 juta dari bosnya untuk judi online. Berikut kronologi kejadiannya.

Editor: Endra Kurniawan
Dok.Polresta Denpasar
KASUS PENCURIAN UANG - Tersangka pencurian Muhammad Alip (19) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Densel di Pantai Kuta, Bali. 

TRIBUNNEWS.COM, Denpasar - Sebuah warteg yang berlokasi di Jalan Pulau Belitung No 37, Pedungan, Denpasar Selatan, Bali, menjadi lokasi pencurian yang dilakukan oleh salah satu karyawannya.

Pelaku, Muhammad Alip Mudzakir Romdhoni, yang baru bekerja selama sembilan hari, nekat mencuri uang milik bosnya.

Kejadian ini mengungkapkan bagaimana pengaruh judi online dapat mendorong tindakan kriminal, bahkan dari individu yang masih berusia remaja.

Baca juga: Website Resmi DPRD Sulteng Kena Hack, Tampilkan Promosi Judi Online, Kini Dinonaktifkan

Muhammad Alip, seorang pemuda berusia 19 tahun, melamar pekerjaan di warteg tersebut setelah melihat lowongan kerja yang diposting di Facebook.

Ia diterima sebagai karyawan dan tinggal di kamar belakang warung.

Pada Rabu, 4 Juni 2025, saat pemilik warung, NH, sedang menjaga warung, pelaku mengambil kesempatan untuk mencuri.

Bagaimana Pencurian Itu Terjadi?

Ketika NH pergi ke kamar kecil, ia meninggalkan pelaku sendirian di warung.

Setelah kembali, NH mendapati warung sepi dan pelaku sudah tidak ada.

"Selesai melayani pembeli, datang seorang driver online yang dipesan atas nama pelaku Muhammad Alip," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.

Setelah mencari pelaku dan tidak menemukannya, NH memeriksa rekaman CCTV dan menemukan bahwa pelaku telah mengambil sebuah tas selempang berisi uang tunai dan uang hasil penjualan yang disimpan di laci warung.

Total kerugian yang dialami NH mencapai sekitar Rp5,5 juta.

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Karyawati Bank Jambi Bobol Rekening 25 Nasabah Senilai Rp 7,1 Miliar

Bagaimana Polisi Menangani Kasus Ini?

Setelah melaporkan kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di sekitar Pantai Kuta pada 5 Juni 2025.

Dari pelaku, polisi menemukan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp35 ribu dan bukti transaksi top up ke akun judi online.

Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia menggunakan uang tersebut untuk berjudi online, tetapi mengalami kekalahan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Baru Kerja di Warteg di Denpasar, Remaja 19 Tahun Nekat Curi Uang untuk Judi Online

(Tribun-Bali.com/Adrian Amurwonegoro)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan