Gara-gara Judi Online, ABG Nekat Curi Uang Rp5,5 Juta Milik Bos di Bali, padahal Baru Kerja 9 Hari
Seorang remaja di Bali mencuri Rp55 juta dari bosnya untuk judi online. Berikut kronologi kejadiannya.
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Denpasar - Sebuah warteg yang berlokasi di Jalan Pulau Belitung No 37, Pedungan, Denpasar Selatan, Bali, menjadi lokasi pencurian yang dilakukan oleh salah satu karyawannya.
Pelaku, Muhammad Alip Mudzakir Romdhoni, yang baru bekerja selama sembilan hari, nekat mencuri uang milik bosnya.
Kejadian ini mengungkapkan bagaimana pengaruh judi online dapat mendorong tindakan kriminal, bahkan dari individu yang masih berusia remaja.
Baca juga: Website Resmi DPRD Sulteng Kena Hack, Tampilkan Promosi Judi Online, Kini Dinonaktifkan
Muhammad Alip, seorang pemuda berusia 19 tahun, melamar pekerjaan di warteg tersebut setelah melihat lowongan kerja yang diposting di Facebook.
Ia diterima sebagai karyawan dan tinggal di kamar belakang warung.
Pada Rabu, 4 Juni 2025, saat pemilik warung, NH, sedang menjaga warung, pelaku mengambil kesempatan untuk mencuri.
Bagaimana Pencurian Itu Terjadi?
Ketika NH pergi ke kamar kecil, ia meninggalkan pelaku sendirian di warung.
Setelah kembali, NH mendapati warung sepi dan pelaku sudah tidak ada.
"Selesai melayani pembeli, datang seorang driver online yang dipesan atas nama pelaku Muhammad Alip," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.
Setelah mencari pelaku dan tidak menemukannya, NH memeriksa rekaman CCTV dan menemukan bahwa pelaku telah mengambil sebuah tas selempang berisi uang tunai dan uang hasil penjualan yang disimpan di laci warung.
Total kerugian yang dialami NH mencapai sekitar Rp5,5 juta.
Baca juga: Kecanduan Judi Online, Karyawati Bank Jambi Bobol Rekening 25 Nasabah Senilai Rp 7,1 Miliar
Bagaimana Polisi Menangani Kasus Ini?
Setelah melaporkan kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di sekitar Pantai Kuta pada 5 Juni 2025.
Dari pelaku, polisi menemukan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp35 ribu dan bukti transaksi top up ke akun judi online.
Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia menggunakan uang tersebut untuk berjudi online, tetapi mengalami kekalahan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Baru Kerja di Warteg di Denpasar, Remaja 19 Tahun Nekat Curi Uang untuk Judi Online
(Tribun-Bali.com/Adrian Amurwonegoro)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.