Pria di Banyumas Bunuh Gadis 16 Tahun saat Kencan, Ucapan Korban Dianggap Menghina Pelaku
Seorang pria di Banyumas ditangkap setelah membunuh gadis 16 tahun saat kencan. Ucapan korban dianggap menghina pelaku.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial KI (27) di Banyumas ditangkap setelah membunuh seorang gadis berusia 16 tahun, berinisial F, asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Pembunuhan ini terjadi pada Minggu (1/6/2025), dan dipicu oleh ucapan korban yang menyinggung pelaku saat mereka berhubungan badan.
Menurut Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, korban dan pelaku bertemu melalui aplikasi MiChat dan sepakat untuk melakukan kencan
Korban datang ke lokasi bersama temannya, SP, pada malam kejadian.
Setelah tiba, korban masuk ke rumah pelaku melalui pintu belakang.
Di dalam kamar, saat berhubungan badan, korban mengucapkan kalimat yang dianggap menghina pelaku dengan menyebut alat kelamin pelaku kecil.
"Di dalam kamar, pelaku dan korban sempat berhubungan seksual. Namun korban mengucapkan kalimat yang dianggap menghina, pelaku mendorong korban ke dinding hingga jatuh, lalu mencekik leher dan membekap mulutnya dengan tangan hingga korban meninggal," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com saat konferensi pers, Selasa (10/6/2025).
Jasad F ditemukan pada Senin (2/6/2025) sekira pukul 05.30 WIB, di depan pagar rumah warga di Jalan Ahmad Yani Gang BP4, Purwokerto Timur.
Penemuan ini dilaporkan oleh seorang warga bernama Pujiono.
Pelaku ditangkap pada Kamis (5/6/2025), di depan rumah tempat kejadian.
Hasil autopsi dari RSUD Prof Dr Margono Soekarjo menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada leher korban, yang sesuai dengan keterangan pelaku.
Baca juga: Nasib Suami Bunuh Istri di Dompu NTB Gegara Utang, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban dan pelaku, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 76C jo 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Karena korban masih di bawah umur, pelaku dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal15 tahun penjara dan atau denda hingga Rp3 miliar," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Pria di Banyumas Bunuh Gadis 16 Tahun Saat Kencan, Gegaranya Sepele
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sosok Iwan, Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Kafe Wonosobo, 4 Kali Masuk Penjara |
![]() |
---|
Meski Keterangannya Berubah-ubah, Alvi Maulana Akui Mutilasi Kekasihnya |
![]() |
---|
Boyamin Saiman Minta 15 Tersangka Pembunuhan-Penculikan Ilham Pradipta Dijerat Pasal 340 KUHP |
![]() |
---|
Timeline Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dimulai Juni 2025 Muncul Rencana Jahat |
![]() |
---|
Sosok Pria Tewas Tergeletak di Tanah Laut Kalsel, Baru Beberapa Bulan Menikah, Diduga Dibunuh Teman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.