Sabtu, 4 Oktober 2025

3 Fakta Wakil Rektor Universitas Darma Agung Medan Jadi Tersangka, Yayasan Tuding Ada Kriminalisasi

Terungkap awal mula polemik di Universitas Darma Agung, Medan. Terjadi aksi saling lapor hingga Wakil Rektor berinisial YS dijadikan tersangka.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
TribunKaltim
ILUSTRASI PENGANIAYAAN - Wakil Rektor Universitas Darma Agung Medan ditangkap dan dijadikan tersangka penganiayaan. Pihak yayasan tuding ada kriminalisasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penganiayaan terjadi di Universitas Darma Agung, Kota Medan, Sumatra Utara, pada Mei 2025 lalu.

Wakil Rektor II Universitas Darma Agung berinisial YS ditangkap pada Rabu (4/6/2025) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak yayasan menuding kepolisian tidak bekerja secara profesional dan penangkapan YS bagian dari kriminalisasi.

Jumlah tersangka dapat bertambah lantaran proses penyelidikan masih berjalan.

Berikut tiga fakta penangkapan Wakil Rektor Universitas Darma Agung.

  1. Penyidik Kantongi Alat Bukti

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan tak ada kriminalisasi dan penangkapan dilakukan setelah dua alat bukti ditemukan.

"Jadi sebelum diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sehari sebelumnya. Bukan sesaat setelah ditangkap baru ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya, Senin (9/6/2025), dikutip dari TribunMedan.com.

Sejumlah saksi telah diperiksa dan menguatkan dugaan penganiayaan.

"Kami melakukan upaya hukum sudah secara prosedural. Dua alat bukti, saksi, video dan sebagainya sudah ada. Termasuk ahli juga sudah diperiksa," katanya.

Jika pihak yayasan ingin YS dibebaskan, mereka dapat menempuh jalur hukum.

Baca juga: Pria di Bone Ditemukan Tewas di Sungai setelah Aniaya Ibu dan Tetangga, Sempat Dicari Polisi

"Kita menindaklanjuti perkara perbuatan pidananya sudah jelas. Dia masih memiliki hak, upaya hukum lainnya. Silahkan ditempuh," katanya.

2. Dugaan Kriminalisasi

Humas Yayasan Perguruan Darma Agung Matheus Situmorang menegaskan penangkapan YS tak sesuai dengan prosedur.

Menurutnya, YS selalu kooperatif menjalani pemeriksaan.

"Kami menilai apa yang dilakukan polisi tidak sesuai prosedur karena belum ada surat panggilan, sudah melakukan penangkapan. Kemarin, waktu dipanggil, wakil rektor ini kooperatif hadir," bebernya.

3. Aksi Saling Lapor

Matheus Situmorang menerangkan YS didatangi sejumlah orang saat berada di ruang penyimpanan ijazah dan uang.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved