Pemuda Nekat Curi Kaligrafi hingga Mesin Cuci di Kolaka Sultra, Berakhir Ditangkap Polisi
Pemuda di Kolaka ditangkap setelah mencuri kaligrafi dan barang berharga lainnya. Berikut kronologinya.
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Kolaka - Pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIT, Polsek Wundulako di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MH (20 tahun) yang terlibat dalam aksi pencurian di sebuah rumah kosong.
Penangkapan ini terjadi setelah korban, yang merupakan pemilik rumah, menerima kabar bahwa rumah miliknya telah dibobol.
Kronologi Pencurian
Kronologi pencurian ini bermula ketika korban mendengar informasi dari anak saudaranya bahwa rumahnya telah dijebol.
Dengan segera, korban pulang untuk memeriksa kebenaran berita tersebut.
Baca juga: Alasan Pulang Kampung Karena Ibunya Meninggal, ART di Jakarta Utara Curi Uang Majikan
Setibanya di rumah, ia terkejut mendapati kunci pintu rumahnya dalam kondisi rusak dan sejumlah barang berharga telah hilang.
Menurut Iptu Dwi Arif, Kasi Humas Polres Kolaka, "Korban kehilangan 1 unit mesin cuci, 1 unit mesin air, 3 kaligrafi lukisan Arab, dan 1 bed cover."
Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Korban lapor polisi
Setelah menyadari bahwa rumahnya telah dibobol, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wundulako.
Berkat laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MH.
Baca juga: Berpura-pura Beli Telur, Wanita Berambut Pirang di Madura Curi Barang di Toko! Aksinya Terekam CCTV
Saat diinterogasi, MH mengakui perbuatannya dan kini telah ditahan oleh Polres Kolaka.
Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Gasak Mesin Cuci hingga Kaligrafi, Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diringkus Polsek Wundulako Kolaka
(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.